Minggu, 26 Juni 2016 lalu, dunia memperingati dan mengajak semua manusia di muka bumi memerangi narkoba. Tak ketinggalan di Indonesia, kita juga melakukan aksi bersama untuk perang membebaskan Indonesia dari darurat narkoba.
Melalui akun twitter saya @hincapandjaitan, saya mengajak semua orang menjadikan Hari Anti Narkoba sebagai peringatan untuk senantiasa waspada akan bahaya narkoba bagi generasi muda.
Presiden Jokowi juga bereaksi keras dan memerintahkan seluruh penegak hukum agar tegas terhadap para bandar dan gembong narkoba. "Kejar, tangkap, hajar, hantam, dan kalau undang-undang memperbolehkan, dor (tembak) mereka", katanya saat hadiri acara Hari Anti-Narkotika Internasional di Jakarta, 26 Juni 2016.
Budaya sebagai benteng
Di Partai Demokrat, kami melakukan aksi dengan mengajak semua kader partai melakukan aksi atas keadaan yang mencemaskan ini. Disadari korbannya bisa siapa saja, termasuk politisi dan mungkin kader sendiri.
Di Sumatera Utara, sebuah mobil pick up Partai Demokrat dibranding sedemikian rupa. Ada pesan dan ajakan yang dituliskan dan dapat dibaca siapa saja yang melihatnya. "ANAK MUDA INDONESIA TINGGALKAN NARKOBA, MARI BERPOLITIK, POLITIK ITU MULIA".
Lalu dituliskan data: Rp 63 T dihabiskan beli narkoba dengan 4,5 juta orang korbannya (Kemensos RI, 2015). Mobil itu terus bergerak dan bergerak mengelilingi ribuan kilometer jalan di sepanjang sumatera utara.
Budaya mengingatkan semacam itu sebaiknya dilakukan oleh semua kita, mulai dari pemuka agama, tokoh masyarakat, budayawan, publik figur, dan lain lain, termasuk partai politik. BUDAYA itu HAL yang harus diperjuangkan, POLITIK itu CARA memperjuangkannya.
Benarkah Indonesia sudah darurat Narkoba? Apa faktanya? Jawabnya tak ragu, ya, Indonesia darurat Narkoba.
Jangankan jutaan, satu orang saja anak muda Indonesia kena narkoba dan kehilangan masa depannya, itu sudah bahaya dan harus menjadi tanggungjawab negara sesuai dengan tujuan kita bernegara sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, membeberkan fakta-fakta Indonesia darurat narkoba antara lain:
1. Pengguna sudah melebihi 4 juta orang
2. Munculnya 44 jenis narkoba baru
3. Ada 1015 kasus terungkap dari 72 jaringan sindikat narkotik dengan jumlah tersangka 1.681 orang hanya di periode 2015-2016.
Kita menghargai perintah Presiden Jokowi untuk tegas terhadap para bandar dan gembongnya. Bagaimana dengan penggunanya yang sudah menembus angka 4 juta orang?
Pertanyaannya adalah penegakan hukum macam apa yang harus dikedepankan? Dipidana karena kepemilikan narkoba atau penyalahgunaan narkoba?
Saat ini para penegak hukum dimulai dari penyidik sampai penuntut cenderung ke pilihan pertama yakni pemidanaan karena kepemilikan. Konsekuensinya ia harus dihukum berat layaknya sebagai pemilik atau pengedar yang oleh Presiden Jokowi disebut gembong dan bandar.
Padahal mereka adalah pengguna. Dengan demikian, ada yang kurang pas dalam penegakan hukum ini. Perintah Presiden Jokowi terang dan jelas (hanya) pada gembong dan bandar saja.
Artinya, penyidik harus cerdik dan tegas memastikan temuan pada status gembong atau bandar yang disebut sebagai pemilik. Jika belum ditemukan siapa gembong dan bandarnya, mereka adalah pengguna.
MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) membeberkan penelitiannya bahwa 70% pengguna ini didakwa sebagai pemilik padahal faktanya menggunakan kurang dari 5 gram sebagai batasan yang masih dalam kategori pengguna.
Lalu, pengguna seolah diampuni? Tentu tidak. Pendekatannya adalah tanggungjawab negara pada upaya rehabilitasi. Jika cara pendekatannya dengan pemidanaan di hulu ini terus dilakukan, akibatnya negara mengalami kesulitan yang besar pada bagian hilir yakni penampungannya di lembaga pemasyarakatan.
Namun demikian, rehabilitasi ini pun punya persoalan yang sama juga, karena harus dilakukan renovasi dan bahkan pembangunan pusat-pusat rehabilitasi yang baru.
Pemerintah tak boleh sendirian, masyarakat harus ikut terlibat membantu negara dan pemerintah melakukan dan membangun komunitas komunitas rehabilitasi ini dengan arahan dan panduan BNN. Pemerintah Daerah juga tak boleh diam dan hanya menunggu pemerintah pusat.
Kembali ke alam dan budaya
Indonesia mempunyai banyak sekali pemandamgan alam yang indah. Memanfaatkan alam sebagai bagian dari proses rehabilitasi pengguna narkoba mungkin pilihan yang bijak untuk dicoba.
Di seputar wilayah Danau Toba yang luas, tentu bisa didorong partisipasi masyarakat melakukan rehabilitasi dengan pendekatan alam yang indah dan tenang. Pendekatan budaya yang efektif. Budaya menjadi the guardian bagi rakyatnya. Apalagi narkoba sudah menembus sampai ke desa desa.
Mengembangkan Danau Toba sebagai taman bumi dunia yang dikampanyekan UNESCO yang disebut Geopark Global Network untuk Geopark Kaldera Toba adalah tantangan yang menarik bagi rencana pemerintah membentuk Badan Otorita Pengembangan Kawasan Danau Toba.
Ini juga sebagai jawaban atas kebijakan penerintah menetapkan Danau Toba sebagai 10 besar destinasi pariwisata nasional.
Konsep geopark ini didasarkan pada tiga aspek utama yakni geologi, biologi atau tumbuh-tumbuhan (herbal) dan budaya. Bagaimana memuliakan bumi untuk kesejahteraan manusia di dalamnya dengan tiga aspek utama itu.
Perpaduan ketiga aspek geopark ini dikembangkan oleh Komunitas Rumahela, di kecamatan Pangururan, Samosir. Komunitas ini secara perlahan dan kecil-kecilan mencoba melakukan rehabilitasi dengan pendekatan herbal batak dan budayanya.
Hanya ada satu dua yang datang karena keterbatasan mereka. Tapi upaya ini baik dikembangkan dan didukung bersama. East Value (nilai ketimuran) di kawasan Toba dengan pedekatan aspek batu-batuan, herbal tumbuh-tumbuhan batak, dan dilengkapi dengan pemahaman budaya batak yang menyentuh manusianya bisa dicoba sebagai alternatif membantu BNN atas nama negara melaksanakan tugas yang maha berat ini.
BNN bisa mencoba kerjasama dengan mendorong komunitas-komunitas budaya seperti ini. Apalagi media melaporkan dengan mengutip World Drugs Report 2015 dan BNN, bahwa kapasitas rehabilitaai hanya bisa menampung 44.979 orang saja, yang dirinci sebagai berikut:
1. Balai Rehabilitasi BNN, 2500 orang
2. 62 Lembaga Pemasyarakatan, 120 narapidana
3. Rumah Sakit dan Puskesmas, 15.000 orang
4. 29 Pusat Diklat Polri Nasional dan 19 Pusat Diklat TNI, 17.000 orang
5. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, 350 orang
6. Kementerian Sosial, 10.000 orang.
Jadi, mari peringatan hari anti-narkotika internasional ini kita jadikan gerakan bersama perang terhadap narkoba di Indonesia.
Jalur budaya dan politik menjadi pilihan bijak melengkapi pilihan penegakan hukum yang tegas sebagaimana dikumandangkan Presiden Jokowi.
Budaya itu hal yang terus memenerus diperjuangkan tanpa henti, sedangkan politik itu cara cara cerdik, kreatif dan alternatif untuk memperjuangkannya.
#salamnonangnonang
@horasindonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.