Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Nazaruddin yang Dirampas untuk Negara Diperkirakan Mencapai Rp 550 Miliar

Kompas.com - 15/06/2016, 20:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan sebagian harta milik mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, dirampas untuk negara.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta yang dirampas untuk negara jumlahnya sekitar Rp 550 miliar.

Sementara, yang dikembalikan kepada Nazaruddin berkisar Rp 50 miliar dari total tuntutan sebesar Rp 600 miliar.

"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Kresno, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Kresno, jumlah harta yang disita untuk negara akan dihitung oleh Satgas Barang Bukti KPK.

Nantinya, proses eksekusi harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Beberapa harta milik Nazaruddin  yang diputuskan untuk dikembalikan yaitu, aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis, Riau; sertifikat tanah dan rumah di Pejaten Barat; satu unit rumah di Alam Sutra, dan satu unit ruangan di Apartemen Taman Rasuna.

Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Kemudian, sebuah jam tangan yang diminta untuk dikembalikan saat Nazaruddin membacakan nota pembelaan.

Menurut Hakim, beberapa harta tersebut beralasan secara hukum untuk dikembalikan.

Misalnya, beberapa harta tersebut sebenarnya dimiliki oleh orang lain, dan yang lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.

Sementara itu, sebagian besar harta yang dirampas untuk negara merupakan aset dalam bentuk saham.

Salah satunya, Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Kompas TV Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com