Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Siapa yang Berupaya Persulit Calon Independen?

Kompas.com - 11/06/2016, 15:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyebut tuduhan bahaw Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy tidak berdasar.

Lukman menuturkan, bukan DPR yang berusaha menjegal calon perseorangan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tersebut diungkapkannya berkaitan adanya pasal dalam revisi UU tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) terkait verifikasi dukungan calon perseorangan yang ramai dibincangkan, terutama di DKI Jakarta.

"Tuduhan (terhadap KPU) tersebut sama sekali tidak berdasar," ujar Hadar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2016).

Hadar menjelaskan, metoda verifikasi faktual dengan menemui semua pendukung calon independen sudah diterapkan pada pilkada-pilkada sebelumnya dan memang sudah diatur dalam Peraturan KPU tahun 2015.

Semua PKPU tahun 2015 terkait tahapan pilkada yang disusun sebelum Pilkada 2015, kata Hadar, sudah dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

"Seluruh PKPU ini sedang kami susun draf perubahannya, yang juga akan kami konsultasikan dengan DPR dan pemerintah," kata Hadar.

Mengenai masa verifikasi faktual selama 14 hari, Hadar menyatakan bahwa hal itu bukan sesuatu yang baru. Namun, hal yang baru dalam draf RUU Pilkada adalah soal pengaturan batas waktu 3 hari bagi pendukung yang tidak ditemukan saat ditemui.

Mereka memiliki waktu 3 hari untuk datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi. Jika tidak datang dalam batas waktu 3 hari, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Pengaturan yang terakhir ini tidak ada dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Jadi tidak benar kalau ada anggota Dewan mengatakan pengaturan ini semua sudah ada di PKPU. Apa betul pengaturan verifikasi faktual mengikuti PKPU selama ini? Jadi, siapa yang lebih tepat dikatakan menjegal?" ucap Hadar.

Ia mengatakan, selama ini, jika pendukung tidak ditemukan saat verifikasi, maka petugas PPS akan membuat daftar semua pendukung yang tidak bisa ditemukan dalam satu desa atau kelurahan.

Daftar tersebut diserahkan kepada tim calon kepala daerah untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif.

Waktu dan tempat untuk verifikasi kolektif pun disepakati antara petugas PPS dan tim calon, tapi harus dalam kerangka 14 hari.

Jika masih ada juga pendukung yang tidak bisa datang, masih diberi kesempatan untuk menemui PPS sepanjang masih dalam batas akhir verifikasi faktual, yaitu 14 hari.

"Jadi lebih fleksibel sesuai situasi lapangan. Yang ada dalam UU dan PKPU sudah kami praktikkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com