Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Kembali Diperiksa di Kejagung

Kompas.com - 01/06/2016, 12:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Rabu (1/6/2016).

La Nyalla diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Jawa Timur.

Djamal Aziz, anggota tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Selasa (31/5/2016) malam.

"Ya, hari ini masih ada lagi (pemeriksaan) untuk melanjutkan yang tadi malam," ujar Djamal di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.

"Penyidik Kejati Jawa Timur (yang periksa), Kejagung hanya memfasilitasi," kata dia.

(Baca: Ini Kronologi Deportasi La Nyalla oleh Singapura)

Terkait sikap La Nyalla yang menolak menjawab pertanyaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan, ia mengakui bahwa langkah itu berdasarkan pertimbangan tim pengacara.

"Itu kan berdasarkan pertimbangan advokatnya. Hari ini masih by process," kata dia.

Djamal juga meminta wartawan agar tidak menyebut kliennya ditangkap, tetapi dideportasi oleh Pemerintah Singapura.

"Jadi, bahasanya jangan ditangkap, tetapi dideportasi, dipulangkan gitu toh. Karena ada kaitan dengan masalah hukumnya, beliau diminta untuk mempermudah penyidikan," kata Djamal.

(Baca: La Nyalla: Doa Saja, Doa...)

La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pada Selasa sore. Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.

La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya, izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari. Namun, ia menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

(Baca: Tak Mau Lagi Ajukan Praperadilan, La Nyalla Tantang Kejaksaan di Persidangan)

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Kompas TV La Nyalla Ditahan di Rutan Salemba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com