Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersingkir dari Kepengurusan DPP, Ade Komarudin Jadi Anggota Dewan Pembina Golkar

Kompas.com - 26/05/2016, 11:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ade Komarudin yang menjadi pesaing Setya Novanto dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar beberapa waktu lalu, tak masuk struktural pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Setya Novanto sebagai ketua umum terpilih dan tim formatur menempatkan Ade di posisi anggota Dewan Pembina Partai Golkar.

"Beliau sebagai Ketua DPR ditempatkan terhormat, bukan sebagai pekerja. Diperlukan jabatan yang terhormat, yaitu anggota dewan pembina," kata anggota formatur, Roem Kono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Dengan posisi tersebut, kata Roem, Ade bisa memberikan pertimbangan dan masukan strategis seperti menentukan calon presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Di sisi lain, waktu Ade tidak tersita untuk urusan partai dan bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR.

"Beliau seorang Ketua DPR yang tidak punya waktu, tapi Beliau punya wewenang untuk mengambil kebijakan nasional," kata Roem, yang merupakan timses Novanto pada Munaslub lalu.

Selain Ade, satu calon ketua umum lain yakni Priyo Budi Santoso juga ditempatkan sebagai anggota dewan pembina. Lima calon ketua umum lainnya duduk dalam suunan pengurus harian.

"Timses Ade juga semuanya masuk. Ada yang di dewan pembina, dewan pakar, saya kira kita sudah akomodir semua," tambah Anggota Komisi V DPR ini.

Meski anggota dewan pembina dinggap jabatan terhormat, anggota tim sukses Ade, Firman Soebagyo sempat menyampaikan keberatan.

Dia menilai, Ade lebih tepat masuk dalam struktur harian DPP.

Pada kepengurusan sebelumnya, Ade menjadi Wakil Ketua Umum DPP Golkar.

"Seperti Ade Komarudin jangan dilihat karena jabatannya di DPR . Usianya masih muda. Tidak cocok di Wanbin. Akom juga lolos syarat minimal 30 persen (saat pemilihan ketum). Harus ada representasinya," kata Firman.

Kompas TV Ini Alasan Ade Komarudin Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com