Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 650 Juta untuk Hakim Tipikor Bengkulu Diduga agar Bebaskan Terdakwa

Kompas.com - 24/05/2016, 21:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton, diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari dua orang terdakwa yang perkaranya sedang ditangani.

Uang tersebut diduga untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.

"Diduga uang tersebut untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Yuyuk mengatakan, Janner dan Toton sedang menangani kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011.

"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini," kata Yuyuk.

Pemberi suap kepada Janner dan Toton tidak lain adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus.

Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang berjumlah Rp 150 juta di mobil milik Janner. Diduga uang tersebut merupakan pemberian dari Syafri.

Menurut Yuyuk, pemberian tersebut merupakan yang kedua, setelah pada 17 Mei 2016, Janner menerima uang Rp 500 juta dari Edi.

Selain keempat orang tersebut, KPK juga menetapkan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy sebagai tersangka.

Kompas TV Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com