JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menolak adanya pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri untuk mengatasi masalah pemerkosaan perempuan. Pembuatan perppu kebiri terkesan menyederhanakan masalah.
"Komnas Perempuan tidak setuju perppu kebiri. Seakan masalah hanya pada alat genital," kata Yuniyanti di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Menurut Yuniyanti, akar masalah dari pemerkosaan terhadap perempuan terletak pada cara berpikir yang salah. Kata dia, upaya pencegahan sebenarnya bisa dilakukan dengan edukasi untuk membongkar cara berpikir.
(Baca: Pemberatan Hukuman, Identitas Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Akan Dipublikasi)
"Kalau solusinya dengan kebiri, ini ada cara pandang yang sangat salah di masyarakat," ucap Yuniyanti.
Dia menambahkan, memperlakukan pelaku pemerkosaan harus menggunakan pendekatan manusia yang beradab. Sementara itu, kata dia, hukuman kebiri menggunakan penyiksaan untuk menghentikan penyiksaan.
"Penjeraan bisa dilakukan dengan transformasi kesadaran. Di lapas ada edukasi terkait pemahanan terhadap perempuan sehingga keluar mereka tidak lagi berbahaya," tutur dia.