Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Hukuman Tambahan yang Bikin Malu Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas.com - 11/05/2016, 07:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

Pemerintah juga akan segera menerapkan pemberatan sanksi/hukuman bagi predator anak.

Ada dua pemberatan hukuman yang akan diterapkan. Pertama, penegak hukum tidak hanya akan mengenakan pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku, namun juga akan melapisinya dengan KUHP.

"Kalau selama ini banyak menggunakan pasal-pasal pada UU Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya hanya 10 tahun, kami akan mengaitkannya juga dengan UU lain yakni KUHP," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Istana, Selasa (10/5/2016).

Misalnya, jelas Prasetyo, bagi pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, maka pasal yang dikenakan bukan hanya pasal pada UU Perlindungan Anak, melainkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hukuman pasal-pasal itu, yakni mulai dari 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Dengan demikian, ganjaran hukuman bagi pelaku adalah kumulatif dari tindak pidana yang dilakukan.

Kedua, ada hukuman tambahan yakni hukuman kebiri dan menyebarluaskan keputusan hakim tentang perkara kejahatan seksual terhadap anak-anak kepada khalayak.

"Selain kebiri, kami juga akan mengusulkan agar keputusan hakim (tentang perkara kejahatan seksual) diumumkan secara luas di hadapan masyarakat sehingga akan membuat malu para pelaku kejahatan seksual. Ini baru wacana dan gagasan saja ya," ujar Prasetyo.

Rehabilitasi bagi pelaku di bawah umur

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemberatan hukuman tersebut akan diakomodir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Saat ini, Perppu itu masih dibahas di tingkat kementerian koordinator dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan.

Puan menambahkan, selain memperberat hukuman dan memublikasikan terdakwa kejahatan seksual, Perppu juga mengatur adanya perlakuan khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Mereka tidak hanya dikenakan hukuman penjara, melainkan juga hukuman berupa rehabilitasi psikologis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com