Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Acara di Yogyakarta, Polisi Setempat Didesak Dipecat

Kompas.com - 10/05/2016, 21:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah warga Yogyakarta yang tergabung dalam gerakan #SelamatkanJogja memprotes tindakan Kompol Sigit Haryadi, anggota Polres Daerah Istimewa Yogyakarta yang membubarkan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di halaman kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, 3 Mei 2016.

Mereka mendesak Sigit dicopot dari keanggotaannya di polres. Dalam aksinya, massa menyerukan tuntutannya dalam bentuk poster bergambar wajah Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi.

Di bawah foto itu terdapat tulisan "Pecat Kompol Sigit Haryadi. #SelamatkanJogja".

"Polda DIY sebagai representasi negara melalui aparatnya, Kabag Ops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi, telah melanggar hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," demikian bunyi siaran pers yang diterima dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Selasa (10/5/2016).

(Baca: Lurah: Pembubaran Acara AJI Yogyakarta karena Warga Keberatan)

Hari ini, aksi menolak intoleransi di Yogyakarta digelar di sejumlah titik di Yogyakarta, antara lain di halaman kampus APMD, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universiras Atmajaya, Universitas Gadjah Mada, depan Taman Pintar, dan Malioboro.

Namun, aksi dialihkan ke lokasi lain karena merasa ada potensi kekerasan dari kelompok intoleran. Sigit pun hadir dalam aksi tersebut.

Di hadapan peserta aksi, Sigit menekankan bahwa pembubaran acara Hari Kebebasan Pers Indonesia merupakan perintah Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat. Akan tetapi, Prasta sebelumnya telah membantah bahwa dirinya memerintahkan Sigit untuk membubarkan acara.

"Tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan kembali terulang di Yogyakarta," demikian dituliskan dalam siaran pers itu.

(Baca: Kronologi Pembubaran Paksa Pemutaran Film "Pulau Buru Tanah Air Beta" di Yogyakarta)

Dalam aksinya, gerakan warga tersebut menyatakan, Polda DIY sebagai representasi dari negara, khususnya Sigit, melanggar undang-undang tentang hak-hak sipil dan politik.

Aturan itu berisi penjaminan hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama, serta berpendapat dan berekspresi.

Menurut gerakan #SelamatkanJogja, Sigit telah membiarkan ancaman dan penyerangan dari kelompok intoleran.

Selain mendesak agar Sigit dipecat, gerakan #SelamatkanJogja juga meminta Kapolda DIY mengeluarkan surat instruksi ke seluruh jajarannya dari tingkat polda sampai polsek untuk menindak tegas dan menangkap pelaku dari ormas-ormas intoleran yang selama ini bertindak bak aparat negara.

(Baca: Setara Kecam Pembubaran Paksa Acara AJI Yogyakarta oleh Polisi)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Nasional
Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Nasional
Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Nasional
Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Nasional
Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Nasional
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Nasional
Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Nasional
JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

Nasional
Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Nasional
Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com