Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yohana Kritik Kinerja Aparat Tangani Kasus Kejahatan Seksual

Kompas.com - 04/05/2016, 17:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengkritik kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

Menurut dia, aparat belum bekerja maksimal untuk menyeret para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman maksimal.

"Sekadar masukan, mungkin aparat penegak hukum kita belum bekerja secara maksimal. Kepolisian, Kejaksaan sampai pengadilan," ujar Yohana, di Kementerian PPA, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Ada dua hal yang dikritik Yohana.

Pertama, terkait pencarian alat bukti hingga proses penuntutan yang tidak maksimal. Ia mengatakan, hal ini mengakibatkan hakim memvonis seorang pelaku kejahatan seksual dengan hukuman yang sangat rendah.

"Contoh, ada kasus kekerasan seksual yang kami dapat. Namun, keputusan sang hakim hanya satu tahun empat bulan penjara. Sedangkan kalau dilihat UU Perlindungan Anak, hukuman maksimalnya itu 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 15 miliar," ujar Yohana.

Kedua, soal ketegasan aparat penegak hukum dalam melaksanakan ketentuan pidana kejahatan seksual. 

Ia menilai, polisi lebih tunduk pada hukum adat daripada hukum pidana.

"Saya sudah mengunjungi Polres-Polres dan bertanya bagaimana penanganan (perkara kejahatan seksual). Kebanyakan masih diselesaikan secara adat, denda atau mediasi saja. Ada lagi yang mengatakan, itu urusan keluarga, kenapa harus dibawa ke sini. Ya itulah yang kita hadapi di Indonesia," ujar Yohana.

Oleh karena itu, Yohana mengatakan, kementeriannya mencanangkan program pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara kejahatan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com