JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Haji Indonesia menilai, pemerintah belum membuat kebijakan terkait pengaturan persyaratan calon anggota jemaah haji yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk menunaikan ibadahnya dengan baik.
Pasalnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menemukan bahwa 61 persen dari jumlah anggota jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2015 tergolong berisiko tinggi (resti).
Ketua KPHI Samidin Nashir menuturkan, sebagian besar jemaah haji sudah berusia lanjut.
Rata-rata umur mereka berada di atas 70 tahun dan menggunakan kursi roda.
"Sebanyak 61 persen jemaah memiliki risiko tinggi pada tahun 2015. Umumnya mereka lanjut usia dan menggunakan kursi roda. Padahal, aturan di pesawat hanya memperbolehkan sekitar 20-an pengguna kursi roda," ujar Samidin dalam Seminar Nasional Mencari Solusi Antrian Panjang Calon Jamaah Haji yang diselenggarakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia di aula Al-Hikamah, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2016).
Oleh karena itu, Samidin mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah sistem perekrutan calon anggota jemaah haji yang selama ini dijalankan.
Menurut Samidin, harus ada pembatasan bagi anggota jemaah haji yang memiliki risiko tinggi.
Selain untuk mengurangi panjangnya antrean calon jemaah haji, perubahan sistem tersebut juga untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon anggota jemaah haji yang mandiri.
"Kalau perekrutan jemaah haji tidak diubah, maka antrean jamaah resti akan semakin panjang," kata Samidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.