Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hal Masih Jadi Perdebatan, Pembahasan Revisi UU Pilkada Bakal Diperpanjang

Kompas.com - 26/04/2016, 20:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih menuai perdebatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah pun mengusulkan agar penyelesaian pembahasan tersebut diundur hingga akhir Mei 2016.

"Pak Tjahjo (Mendagri) ijin mau konsul langsung ke Presiden. Kami tadi malam sudah dapat masukan supaya pembahasan revisi tidak dipaksa selesai 30 April," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (26/4/2016).

Setidaknya, ada dua pasal yang masih menjadi perdebatan, yakni terkait persoalan syarat dukungan bagi calon independen dan ketentuan mundur atau tidaknya calon yang berasal dari TNI/Polri dan PNS.

Menurut dia, perdebatan soal syarat dukungan bagi calon independen, pemerintah, dan DPR hampir mencapai kesepakatan. Pemerintah menginginkan agar syarat dukungan tersebut cukup 6,5-10 persen saja. Sebab, angka itu dipandang memenuhi aspek psikologi publik.

(Baca: Mendagri Khawatir UU Pilkada Digugat ke MK jika Syarat Calon Independen Diperberat)

"Kalau ikut Gerindra yakni flat 10 persen sebenernya angka akhirnya sama, tapi tidak masuk psikologi publik tadi karena ada perubahan angka. Kita bisa terima 6,5 persen," ujarnya.

Namun, ia mengatakan, DPR juga menginginkan adanya aspek keadilan dan kesetaraan di dalam revisi UU tersebut. DPR pun meminta pemerintah menetapkan batas angka yang tinggi untuk jumlah Data Pemilih Tetap tertinggi.

"Hasilnya ketemu 15 persen untuk parpol. Yang paling adil dan setara walaupun tidak apple to apple independen 6,5-10 persen, dan parpol 15-20 persen. Dan pemerintah sampai saat ini oke tapi tadi konsul ke Presiden dulu," lanjut dia.

(Baca: Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada untuk Halangi Calon Independen)

Terkait mundur atau tidak mundurnya calon dari TNI/Polri dan PNS, yang masih menjadi persoalan yakni UU yang mengatur ketiga instansi tersebut. UU TNI dan UU Polri secara tegas telah mengatur bahwa personel mereka dilarang terlibat politik praktis.

Begitu pula calon yang berasal dari PNS yang wewenangnya diatur melalui UU Aparatur Sipil Negara. Di dalam perdebatan yang mengemuka, kata dia, ada usulan agar aturan mundur itu dicabut di dalam UU Pilkada.

"Tapi Mendagri tidak mau, silahkan cabut di UU ASN. Menpan RB juga tidak mau karena ini menyangkut reformasi birokrasi," ujarnya.

(Baca: Dikritik, Draf RUU Pilkada Perbolehkan Pencalonan TNI/Polri Tanpa Perlu Mengundurkan Diri)

Namun, ia menambahkan, jika merujuk pada Pasal 38 ayat (3) UUD 1945, maka setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih di dalam pemilu. Tidak boleh ada diskriminasi di dalam hak setiap warga negara yang ingin menggunakan hak politiknya.

Selain itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi menilai jika UU Pilkada masih bersifat diskriminatif. Sebab, di satu sisi calon yang berasal dari ketiga institusi itu harus mundur, hal yang sama tak berlaku bagi calon yang berasal dari DPR, DPD dan DPRD.

"Bagusnya UU Pilkada ini tidak memberlakukan secara diskriminatif," kata dia.

Kompas TV Wacana DPR Perberat Syarat Calon Independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com