JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay berharap pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di DPR tak mengganggu jadwal tahapan Pilkada serentak 2017.
"Kami berharap betul bahwa mereka (DPR dan pemerintah) bisa menyelesaikannya dengan segera. Sehingga tahapan yang sudah mulai berjalan ini tidak terganggu," ujar Hadar di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).
Hadar menambahkan, akan sulit bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk melaksanakan proses pilkada jika ada perubahan mendadak di tengah berjalannya proses.
"Akan ada saja pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Pemerintah dan DPR tengah mengebut revisi UU Pilkada karena akan dipakai sebagai payung hukum penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2017.
Ada tiga poin revisi yang menjadi perdebatan, yaitu syarat pencalonan calon perseorangan, kewajiban mengundurkan diri, serta syarat calon dari partai politik.
Adapun dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, sejumlah tahapan akan dimulai pada Mei 2016.
Namun, ada pula yang dimulai pada 30 April 2016, yaitu sosialisasi/penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU daerah yang berlangsung hingga Februari 2017.