Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"MK Pernah Syaratkan Pejabat dan TNI/Polri Harus Mundur jika Ikut Pilkada"

Kompas.com - 21/04/2016, 21:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini muncul usulan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur agar anggota TNI/Polri, anggota parlemen, dan pejabat publik tak perlu mundur jika hendak menjadi calon kepala daerah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik Pratama, menilai bahwa usulan tersebut menunjukkan anggota DPR tidak mematuhi keputusan yang pernah dikeluarkan oleh Mahakamah Konstitusi.

Menurut Pratama, MK pernah menyatakan dalam putusan atas judicial review UU Pilkada bahwa anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

"Putusan MK pernah mensyaratkan anggota TNI/Polri dan pejabat publik harus mundur. Seharusnya DPR menghormati itu," ujar Pratama di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan MK yang mewajibkan pejabat publik mundur dari jabatannya ketika ikut Pilkada seharusnya dipandang sebagai sebuah ruang bagi anggota parlemen untuk menunjukkan komitmennya.

Jabatan sebagai kepala daerah dinilai membutuhkan komitmen serius bagi siapapun yang mencalonkan diri.

Menurut Pratama, ketika seorang pejabat rela melepas jabatannya untuk ikut pilkada, maka masyarakat bisa melihat bahwa dia berkomitmen serius menjadi kepala daerah.

Jadi, calon itu bukan hanya sekedar ikut-ikutan pemilu dan mencoba peruntungan di ranah eksekutif.

"Kalau dia punya komitmen serius bukan hanya main-main atau coba-coba, dia bisa menunjukkan dengan rela mundur dari jabatan sebelumnya," kata Heroik Pratama.

Sedangkan Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, mengatakan, idealnya pejabat publik harus mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.

Ia khawatir apabila masih menjabat sebagai pejabat publik maka calon kepala daerah tersebut bisa memanfaatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenangkan Pilkada.

"Jika tidak mundur dari jabatannta, dikhawatirkan akan mudah menyalahgunakan SKPD-nya untuk memenangkan pemilu," ujar Bahrain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com