Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Didesak Usut Kasus Korupsi Otda Sintang Senilai Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 07/04/2016, 06:42 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Puluhan masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendesak agas segera memproses hukum dugaan korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Sintang, Rabu (6/4/2016).

Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2003 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Koordinator Aksi NCW Kalbar, Ibrahim mengatakan, pihaknya meminta Kejati Kalbar untuk memproses sekitar 47 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami minta sekitar 47 orang, yakni tujuh orang pihak eksekutif dan 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang waktu itu agar diproses hukum. Karena telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar," kata Ibrahim saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejati Kalbar, Rabu (6/4/2016).

Kerugian negara tersebut, kata Ibrahim, merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar pada 25 April 2006.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi pada 10 Februari 2013.  

"Di dalam daftar tersebut tertulis angka nomimal Rp 50 juta dan ditandatangani oleh anggota DPRD Sintang yang bersangkutan," ungkap Ibrahim.

Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan terpidana, yakni A Mikail Abeng, Gusti Efendy, dan Sudarso. Sedangkan 37 mantan anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum.

"Atas dasar itu semua, NCW Kalbar menyatakan sikap agar Kejati Kalbar memproses 37 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 1999-2003, termasuk tujuh orang dari pihak eksekutif karena telah ikut serta menikmati dana Otda sehingga telah merugikan negara Rp 4,6 miliar," tegas Ibrahim.

Pejabat Humas Kejati Kalbar, Supriadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari pernyataan sikap yang disampaikan NCW tersebut.  

"Pada prinsipnya, kami melaksanakan proses hukum secara profesional dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, kami juga mohon dukungannya agar dugaan kasus korupsi dana Otda Kabupaten Sintang tahun 2003 bisa diproses hukum, dan dimajukan ke pengadilan," kata Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com