Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain untuk Data Pemilih Pemilu, Apa Urgensi Buku Pokok Pemakaman?

Kompas.com - 28/03/2016, 17:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, pelaporan kematian dinilai masih sangat rendah. Tak sedikit orang yang sudah meninggal tak memiliki akta kematian.

Padahal, kepemilikan akta kematian penting, salah satunya berkaitan dengan keperluan pemilihan umum. Pasalnya, akta kematian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mencoret nama seseorang dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4).

Dengan dicoretnya nama seseorang dari DP4, maka ia tak akan kembali diikutsertakan sebagai pemilih dalam Pemilu. Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah mengupayakan terobosan Buku Pokok Pemakaman sehingga setiap pemakaman diharuskan memiliki buku tersebut.

Dengan adanya buku itu, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil. Selain untuk keperluan Pemilu, ada urgensi lain dari Buku Pokok Pemakaman.

Plt Direktur Pencatatan Sipil Anny Julistiani menjelaskan, jika akta kematian tak diurus maka akan berdampak pada kesulitan keluarga untuk mengurus hak waris, hak pensiun, hingga penyaluran santunan.

Dengan adanya Buku Pokok Kematian, akan ada pihak yang rutin dan rajin mencatat pelaporan kematian. Jika pelaporan kematian tak dicatat dengan rapi, kata Anny, santunan pun dikhawatirkan tak tepat sasaran.

"Pemberian santunan rentan dimanipulasi. Berkurang hak-haknya bagi orang yang memang berhak. Karena ada yang meninggal dikasih lagi," ujar Anny di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Adapun buku pemakaman ini ditujukan pada pemakaman yang dikelola Dinas Pemakaman. Namun tak menutup kemungkinan dinas juga akan mencatat pemakaman-pemakaman pribadi.

Sementara untuk anggarannya, Anny menjelaskan, belum dicanangkan dari pusat melainkan dari pemerintah kabupaten/kota.

"Kenapa harus melalui tempat-tempat pemakaman di wilayah masing-masing kabupaten/kota? Karena selama ini sudah ada yang mengatur pencatatan ini di RT/RW namun belum berjalan. Ini masih sangat rendah," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Nasional
Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Nasional
Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Nasional
DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

Nasional
Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

Nasional
Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

Nasional
Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BTN di IKN

Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BTN di IKN

Nasional
Polisi Tangkap 2 WNI yang Fasilitasi Buronan Paling Dicari Thailand Chaowalit Thongduang

Polisi Tangkap 2 WNI yang Fasilitasi Buronan Paling Dicari Thailand Chaowalit Thongduang

Nasional
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 5 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 5 Juni 2024

Nasional
Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek di Kemensos

Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek di Kemensos

Nasional
Pemerintah Bakal Sanksi 'Travel' Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Pemerintah Bakal Sanksi "Travel" Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
Berpotensi Bersaing dengan Marzuki Mustamar di Pilkada Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Berpotensi Bersaing dengan Marzuki Mustamar di Pilkada Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com