JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, pelaporan kematian dinilai masih sangat rendah. Tak sedikit orang yang sudah meninggal tak memiliki akta kematian.
Padahal, kepemilikan akta kematian penting, salah satunya berkaitan dengan keperluan pemilihan umum. Pasalnya, akta kematian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mencoret nama seseorang dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4).
Dengan dicoretnya nama seseorang dari DP4, maka ia tak akan kembali diikutsertakan sebagai pemilih dalam Pemilu. Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah mengupayakan terobosan Buku Pokok Pemakaman sehingga setiap pemakaman diharuskan memiliki buku tersebut.
Dengan adanya buku itu, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil. Selain untuk keperluan Pemilu, ada urgensi lain dari Buku Pokok Pemakaman.
Plt Direktur Pencatatan Sipil Anny Julistiani menjelaskan, jika akta kematian tak diurus maka akan berdampak pada kesulitan keluarga untuk mengurus hak waris, hak pensiun, hingga penyaluran santunan.
Dengan adanya Buku Pokok Kematian, akan ada pihak yang rutin dan rajin mencatat pelaporan kematian. Jika pelaporan kematian tak dicatat dengan rapi, kata Anny, santunan pun dikhawatirkan tak tepat sasaran.
"Pemberian santunan rentan dimanipulasi. Berkurang hak-haknya bagi orang yang memang berhak. Karena ada yang meninggal dikasih lagi," ujar Anny di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Adapun buku pemakaman ini ditujukan pada pemakaman yang dikelola Dinas Pemakaman. Namun tak menutup kemungkinan dinas juga akan mencatat pemakaman-pemakaman pribadi.
Sementara untuk anggarannya, Anny menjelaskan, belum dicanangkan dari pusat melainkan dari pemerintah kabupaten/kota.
"Kenapa harus melalui tempat-tempat pemakaman di wilayah masing-masing kabupaten/kota? Karena selama ini sudah ada yang mengatur pencatatan ini di RT/RW namun belum berjalan. Ini masih sangat rendah," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.