JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap meladeni gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apa masalahnya, kami layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kami untuk menjawab kan," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kamis (17/3/2016).
Bahkan, Yasonna tidak keberatan jika mesti hadir dalam persidangan. Namun, dia mesti melihat dulu apakah waktu persidangan mengganggu kerjanya atau tidak.
Jika tidak dapat hadir, ia akan mengirimkan kuasa hukumnya.
"Nanti bisa diwakilkan kan, dirjen saya," ujar dia.
Soal gugatan itu sendiri, Yasonna menolak jika disebut tidak menyelesaikan sengketa kepengurusan PPP dengan baik.
Justru pemerintah menyelesaikan dengan baik sengketa kepengurusan partai berlambang kabah tersebut.
"Kami sudah menyelesaikannya dengan baik. Kami memang harus ambil keputusan dong. Masa dibiarkan begitu, tidak ada pengurus baru," ujar Yasonna.
Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tidak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Triliun)
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat mengatakan, gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.