Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Keluhan soal Pelayanan Publik? Sampaikan ke "LAPOR"!

Kompas.com - 14/03/2016, 11:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini bisa mengadukan berbagai keluhan terkait pelayanan pemerintahan.

Sebuah sistem pengaduan berskala nasional "LAPOR" (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) diluncurkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini, Senin (14/3/2016).

Peluncuran sistem tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, dan Kepala Ombudsman RI Amzulian Rivai.

"Masyarakat bisa melaporkan apapun. Misal, gagalnya pelayanan, bisa juga melaporkan pelaksanaan program prioritas. Supaya kami cepat respons," ujar Teten.

Selama ini, menurut Teten, aduan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi tidak terpusat dan tak tepat penyampaiannya.

Per hari, Teten menerima sebanyak 500-an laporan. Ia berharap sistem ini dapat mengakomodir laporan-laporan itu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menambahkan, sistem LAPOR baru terhubung dengan beberapa lembaga pemerintahan, yakni 43 BUMN, 9 Pemerintah Provinsi, 5 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Kota.

Ke depan, Yuddy memastikan bahwa seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah segala tingkatan dapat sinergis dengan sistem tersebut.

"Dengan penandatanganan MoU ini, kami akan gerakkan, sehingga kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhubung sistem ini," ujar Yuddy. 

Cara menyampaikan pengaduan

Untuk penyampaian aduan, cukup mudah. Yuddy menjelaskan, masyarakat tinggal mengirim aduan melalui pesan singkat ke nomor 1708.

Admin di Kemen PAN RB ada yang bertugas memantau aduan itu dan akan diteruskan ke lembaga/kementerian/birokrasi yang diadukan.

Kementerian PAN-RB punya standar pengawasan sendiri terhadap aduan itu.

Jika status aduan berwarna merah, artinya aduan belum ditindaklanjuti. Jika berwarna kuning, artinya aduan sedang diproses. Jika berwarna hijau, artinya aduan selesai diproses.

"Aduan yang merah ini ada masa waktunya. Kalau sudah lewat, Ombudsman akan gerak. Pada intinya kami memonitor juga proses penyelasaian aduan itu," ujar Yuddy.

Ia mengakui, sistem ini bukanlah sistem baru. Sistem ini telah dipakai di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, Yuddy memastikan sistem ini akan lebih luas cakupannya dan efisien dibandingkan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com