Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 WNI Korban Perdagangan Manusia di Turki Berhasil Diselamatkan

Kompas.com - 06/03/2016, 21:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsulat Jenderal RI Istanbul berhasil menyelamatkan dan memulangkan lima orang WNI yang terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Turki.

Kelima orang WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/3/2016), dengan didampingi oleh pejabat konsuler KJRI Istanbul.

Direktur perlindungan WNI & BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, pemulangan kali ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya KJRI Istanbul menyelamatkan dan memulangkan enam orang WNI pada tanggal 3 Maret 2016.

Sebelas orang WNI diketahui disekap oleh sindikat perdagangan manusia asal Suriah di Istanbul, Turki. Terbongkarnya sindikat perdagangan orang di Turki ini bermula dari tiga orang WNI yang berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan sindikat.

Ketiga WNI tersebut lalu melaporkan kejadian yang mereka alami kepada KBRI Ankara. Karena tempat terjadinya penyekapan berada di Istanbul, KBRI Ankara lalu bekerja sama dengan KJRI Istanbul untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Istanbul.

Menanggapi laporan dari KJRI Istanbul, polisi setempat bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang dijadikan tempat penyekapan para WNI di wilayah Aksaray, Istanbul. Dari penggerebekan tersebut, delapan orang WNI berhasil diselamatkan.

Mereka mengalami luka ringan akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh para penyekap. Polisi juga berhasil menangkap sembilan orang pelaku penyekapan yang kesemuanya merupakan warga negara Suriah.

Setelah pemeriksaan oleh polisi setempat selesai, KJRI Istanbul lalu berkoordinasi dengan International Organization of Migration (IOM) untuk memulangkan para WNI tersebut ke Indonesia.

"Sesampainya di Indonesia, sebelas orang WNI akan dibawa ke RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus untuk dilakukan perawatan medis dan mental," ujar Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2016).

Sementara itu, Unit Trafficking Bareskrim Polri, yang turut melakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, juga telah siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk membongkar sindikat pengirim WNI yang diperdagangkan ke luar negeri.

Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), pelaku perdagangan dapat terkena hukuman berat yaitu hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sampai dengan 600 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com