Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah atau Tidak Ratusan Ribu KTP untuk Dukung Ahok? Tunggu Tahap Verifikasi

Kompas.com - 04/03/2016, 11:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salinan kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta yang sudah terkumpul untuk mendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali maju dalam Pilgub DKI 2017, kini dipertanyakan.

Yusril Ihza Mahendra, salah satu bakal calon gubernur DKI menganggap ratusan ribu lembar fotocopy yang sudah dikumpulkan Teman Ahok itu tidak bisa dipakai untuk mengusung Ahok.

Menurut Yusril, persyaratan KTP dukungan untuk maju lewat jalur independen bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur saja, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.

Sementara ketika fotocopy itu dikumpulkan, Ahok belum memiliki bakal calon wakil gubernur. (baca: Pak Ahok, Dengarlah Apa Kata Yusril Ini!)

Soal permasalahan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah enggan memberikan komentar apakah fotocopy KTP yang sudah terkumpul sah atau tidak sebagai syarat mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2017.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan.
Ia hanya menekankan bahwa proses pencalonan kepala daerah baru akan dimulai pada Agustus 2016.

"Proses pencalonannya sendiri belum dimulai. Baru pada bulan Agustus nanti KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon," ujar Ferry ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan, salah satu peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Kemudian, pada Pasal 8 dikatakan syarat pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.

(baca: Yusril: Berat kalau Orang Hebat Melawan Orang Sakti)

"Untuk calon perseorangan, pengumuman pencalonan akan dilakukan pada bulan Juni. Pada bulan Juli proses pencarian dukungan dan Agustus baru mulai proses pendaftaran," tegasnya.

Dianggap sah

Sementara itu, Kooordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengutarakan pendapat berbeda.

Menurut dia, pengumpulan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP atau dokumen lainnya dapat dilakukan oleh bakal calon meskipun belum memiliki pendamping.

UU atau PKPU menyebutkan calon, baru disebut pasangan calon ketika keduanya mendaftarkan diri ke KPU dengan sejumlah dukungan KTP. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk pasangan calon, bukan hanya satu calon.

Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi. Di tahapan verifikasi itulah, ditanyakan kepada para pendukung yang bersangkutan apakah mendukung pasangan calon tersebut atau tidak.

"Nah, di tahapan itu akan diverifikasi kepada pendukungnya. Mendukung atau tidak. Kalau tidak, ya dikurangi atau dianggap tidak mendukung," ujar Masykurudin saat dihubungi.

Ia menambahkan, pengumpulan KTP dukungan yang dilakukan oleh Teman Ahok dapat digunakan untuk pendaftaran Pilkada DKI.

Namun, dukungan hilang apabila pendamping yang dipilih Ahok nantinya tidak dikehendaki oleh mereka yang sudah menyerahkan fotocopy KTP. Kuncinya, menurut Masykurudin, ada di tahapan verifikasi.

"Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dimaksudkan untuk memastikan apakah pendukung tersebut menyatakan dukungan kepada pasangan calon, bukan hanya satu calon," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com