Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dideponir, Kuasa Hukum Abraham Samad Apresiasi Presiden Jokowi

Kompas.com - 03/03/2016, 21:44 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Makassar mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mendeponir kasus kliennya.

Menurut salah satu pengacara Samad, Abdul Muthalib, keputusan deponering dari Jaksa Agung sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Sebab, kasus yang menjerat Samad dan Bambang Widjojanto itu dinilai syarat dengan kriminalisasi. Kasus itu juga dinilai sebagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami memberi apresiasi yang baik kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Jokowi," kata Muthalib kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2016).

"Kasus AS dan BW memang tidak patut diteruskan hingga ke pengadilan," kata pengacara yang juga Koordinator Pekerja Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi itu.

Dia menganggap, publik sejak awal menilai kasus yang diproses di Polda Sulselbar itu sudah sarat kriminalisasi. Karena itu, deponering pun dianggap cara tepat untuk kembalikan kepercayaan publik.

"Deponering adalah pilihan tepat untuk menghentikan kasus ini. Dengan dikeluarkannya deponering tersebut, kami berharap kedua tokoh pemberantasan korupsi tersebut tetap melanjutkan semangat antikorupsi meskipun tidak di KPK," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya Jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya Jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com