Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Instruksikan Parpol Koalisi untuk Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 17/02/2016, 20:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah untuk tidak ikut membahas revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Zainal, Jokowi harus meminta dukungan partai koalisinya dan tidak menerbitkan surat presiden terkait pembahasan revisi UU KPK.

Zainal menuturkan, Jokowi harus menolak revisi UU KPK karena derasnya penolakan dari masyarakat. (Baca: Bambang Widjojanto: Mereka Sedang Membentuk Orde Korupsi)

Jokowi dapat meminta bantuan koalisi partai pendukungnya agar UU tersebut batal direvisi.

"Percuma Presiden punya partai koalisi gemuk. Masak (partai) koalisi cuma mau dapat menterinya doang, perintah Presiden tidak dijalankan," kata Zainal di Utan Kayu, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Kalaupun harus direvisi, kata Zainal, Presiden harus benar-benar memastikan tidak ada poin pelemahan yang akan dimasukkan dalam UU KPK. (Baca: Bambang Widjojanto: Ada Diskriminasi Penanganan Korupsi dengan Terorisme)

Cara pengawasannya dapat dilakukan Jokowi dengan menambah poin-poin revisi yang dicantumkan dalam surat presiden.

Surat presiden diserahkan kepada DPR. Dalam surat itu dimuat keterangan penunjukkan menteri yang akan mewakili Presiden atau pemerintah dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang. (Baca: Dicurigai Ada "Barter" RUU "Tax Amnesty" dengan Revisi UU KPK)

"Jadi surpres ini jangan seperti cek kosong. Cantumkan kisi-kisi yang mau disampaikan Presiden untuk UU KPK," pungkas Zainal.

Jokowi terus mengamati gelombang penolakan revisi UU KPK. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan bahwa dirinya sempat membicarakan polemik revisi UU KPK dengan Presiden Jokowi.

Sikap Jokowi, kata Johan, akan menolak revisi jika dimaksudkan untuk melemahkan KPK. (Baca: Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK)

"Berkaitan dengan adanya gelombang kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK, Presiden tetap konsisten revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Johan.

Kelanjutan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan ditentukan dalam rapat paripurna, Kamis (18/2/2016). (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

Sejauh ini, tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS menolak revisi dilanjutkan. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com