JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menegaskan sikap fraksinya tetap konsisten untuk melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara selektif dan dengan fokus yang jelas.
"Pandangan kami di badan legislasi sama dengan pandangan kami di rapat paripurna nanti," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/2/2016).
Hendrawan mengatakan, poin-poin yang akan diubah seperti dewan pengawas, hak penyadapan, mengangkat penyelidik dan penyidik independen dan kewenangan SP3, bertujuan untuk membangun tata kelola KPK yang lebih baik.
Menurut dia, ada tiga prinsip yang harus dimiliki oleh UU KPK ke depannya melalui empat poin perubahan tersebut.
UU KPK harus mencangkup soal check and balance melalui mekanisme pengawasan.
Kedua, adanya unsur untuk menghargai hak asasi manusia, dan terakhir harus menjunjung supremasi hukum.
Ia menuturkan bahwa UU KPK saat ini tidak mencakup tiga prinsip tersebut.
"Tidak ada ketiga kategori di atas. Putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011 dengan jelas meminta ada pembenahan revisi UU KPK. Bahkan ketika rapat di Komisi III, KPK sendiri yang meminta ada perubahan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.