Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmahanto: Kebijakan Bebas Visa Bisa Jadi Celah untuk Imigran ke Australia

Kompas.com - 16/02/2016, 21:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah untuk menerapkan bebas visa rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak asing.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menuturkan ada beberapa kemungkinan penyalahgunaan visa bebas tersebut. 

Pertama, rawan disalahgunakan Warga Negara Asing untuk bebas bekerja di Indonesia. Sedangkan kemungkinan kedua adalah untuk masuk ke Australia secara ilegal. Australia diketahui menjadi negara tujuan para pencari suaka.

Jika visa digunakan para imigran gelap, dia pun khawatir hubungan Indonesia dan negeri kangguru akan memburuk.

"Yang saya khawatirkan adalah Australia akan mem-banned kita karena kita mempunyai kebijakan bebas visa itu yang memungkinkan masyarakat dari negara ketika masuk ke Australia secara ilegal," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).

(Baca: Kebijakan Bebas Visa Jokowi, Untung atau Rugi?)

Ia menambahkan, dalam menentukan kebijakan bebas visa pemerintah perlu memikirkan dengan matang negara-negara mana saja yang seharusnya diberikan visa bebas.

Hikmahanto mempertanyakan apakah masyarakat dari negara-negara yang dimasukan ke daftar bebas visa tersebut memang negara yang memiliki daya beli cukup kuat untuk berwisata ke Indonesia. Apalagi, jika alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut adalah untuk mendongkrak devisa negara.

"Karena ada beberapa negara yang tidak punya daya beli masyarakat. Kan itu bisa dilihat, misalnya berapa spending dari rakyatnya untuk keperluan wisata," kata dia.

(Baca: Menpar Usulkan Tambahan 80 Negara Bebas Visa Tahun Ini)

Beberapa poin lainnya yang menurut Hikmahanto perlu dipikirkan pemerintah terkait kemampuan aparat imigrasi untuk mendeteksi mereka yang menyalahgunakan bebas visa terebut.

Hikmahantio menganggap kebijakan bebas visa ini boleh saja diberlakukan oleh pemerintah. Hanya saja, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa catatan penting tersebut agar bebas visa tak malah membawa kerugian bagi negara.

Selanjutnya: Bebas visa 174 negara
Lebih lanjut, Hikmahanto menyatakan prinsip resiprokal dalam penerbitan bebas visa bisa dilakukan atau tidak.

"Kalai mau, menerapkan prinsip itu. Kita memberikan bebas visa dengan catatan negara tersebut juga berikan bebas visa kepada WN kita. Itu bisa diterapkan bisa juga tidak. Kalau pun tidak, hal-hal yang tadi harus jadi perhatian," ucap Hikmahanto.

Bebas visa 174 negara

Kebijakan pemerintah memberikan bebas visa untuk ratusan negara menuai pro dan kontra. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan devisa. Kebijakan bebas visa kunjungan sebelumnya telah diberlakukan terhadap 84 negara di dunia.

Kemudian, pemerintah melakukan penambahan kepada beberapa negara hingga akhirnya bebas visa diberlakukan kepada total 174 negara di dunia.

Negara-negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan di antaranya, Australia, Brasil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia, Sierra Leone, Uruguay.

(Baca: Pemerintah Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bebas Visa)

Selain itu, Bosnia-Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar, Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Mauritania, dan Paraguay. 

Presiden Joko Widodo menyatakan, kebijakan bebas visa diterapkan untuk mendongkrak devisa melalui pariwisata. Terkait dampak keamanan yang dapat timbul setelah pemberlakuan ini, Jokowi mengaku tidak khawatir. 

Menurut Jokowi, kebijakan bebas visa untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) jangan dicampuraduk dengan isu keamanan. Ia percaya Polri mampu menjamin keamanan setelah kebijakan bebas visa diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com