Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kesehatan, Setya Novanto Urung Beri Keterangan di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 27/01/2016, 19:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (27/1/2016). Novanto absen dengan mengirimkan sepucuk surat kepada penyelidik.

"Surat itu ditandatangani Setya Novanto. Pada surat itu, dia memberitahukan bahwa belum bisa hadir hari ini atas alasan kesehatan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Rabu siang.

Mantan Ketua DPR RI itu tidak menyertakan surat dokter pada surat keterangannya kepada penyelidik.

Dalam surat itu, Novanto juga meminta agar penyelidik menangguhkan pemanggilannya paling lama dua minggu yang akan datang.

Penyelidik pun mempertimbangkan permintaan Novanto itu. "Nanti kami bahas di tim, apa menunggu dua minggu atau cukup satu minggu saja," ujar dia.

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan Novanto saat menjadi Ketua DPR RI dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Tindakan itu dilakukan saat Novanto dan Chalid bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia waktu itu, Maroef Sjamsoeddin.

Unsur korupsi melalui permufakatan jahat itu adalah tindakan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejagung telah memanggil Novanto tiga kali. Namun, Novanto sama sekali belum memenuhi panggilan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com