Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Banyak Saksi dari Kehakiman yang Menolak Hadir

Kompas.com - 25/01/2016, 13:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) masih mengalami beberapa kendala terkait usaha di bidang pengawasan hakim dan investigasi.

Wakil Ketua KY Farid Wajdi mengatakan bahwa usul penjatuhan sanksi dari lembaganya belum diperhatikan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena hubungan KY dan MA yang mengalami pasang surut. Ada hakim yang dipanggil KY untuk dimintai keterangan, namun menolak hadir.

Perbedaan penafsiran soal kewenangan KY, terkait hal-hal yang mengakut masalah teknis yudisial dengan pelanggaran kode etik perilaku hakim, dianggap menjadi salah satu kendala.

"Akibatnya, banyak saksi dari kehakiman yang menolak hadir," ujar Farid saat menyampaikan capaian kinerja KY tahun 2015 di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Selain itu, dia juga mengatakan jika KY kesulitan menjalankan kewenangan investigasi karena kesulitan melakukan penyadapan.

"KY dianggap sebagai lembaga kode etik, makanya banyak resistensi dari pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Dalam laporan Capaian Kinerja KY Tahun 2015, tercatat KY telah menyampaikan 116 rekomendasi berupa usul penjatuhan sanksi kepada MA untuk ditindaklanjuti baik berupa sanksi ringan, sedang, dan berat.

KY dan MA pun telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak enam kali atas usulan KY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com