Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Alasan Penyidik Juga Geledah Ruang Kerja Politisi Golkar dan PKS

Kompas.com - 15/01/2016, 18:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah sejumlah ruang kerja anggota Komisi V DPR. Tiga anggota Komisi V yang ruang kerjanya digeledah adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto dan Yudi Widiana.

"Geledah hari ini dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait suap Kementerian PUPR," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Adapun, dari ketiga anggota Komisi V tersebut, baru Damayanti yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Yuyuk mengatakan bahwa penggeledahan ruang kerja Budi dan Yudi dimaksudkan untuk mendalami pemeriksaan tersangka. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam kasus ini.

(Baca: Fahri Hamzah Adu Mulut dengan Penyidik KPK yang Geledah Ruang Anggota PKS)

"Penyidik mendalami dari pemeriksaan tersangka, penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan di ruang tersangka," kata Yuyuk.

Siang tadi, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Ruang kerja Damayanti terletak di lantai 6, ruangan 0621, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan.

Setelah ruang kerja Damayanti, KPK menggeldak dua ruang lainnya yakni Budi Suprianto (Golkar) dan Yudi Widiana (PKS).

Penggeledahan itu dilakukan menyusul ditetapkannya Damayanti sebagai tersangka kasus suap kasus suap DPR RI proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(Baca: Fahri Hamzah: Ini Kok Seolah-olah Kami di DPR Maling Semua)

Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, suap tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kasus ini, Damayanti sebagai penerima suap bersama dua orang tersangka lainnya, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dari unsur swasta.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Abdul Khoir, dijerat Psal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com