JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK meminta perpanjangan waktu hingga dua pekan.
Dengan demikian, KPK tidak akan hadir dalam sidang Senin (11/1/2016) mendatang.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga dua minggu ke depan," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Jumat (8/1/2015).
Yuyuk mengatakan, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban gugatan. Selain itu, KPK juga perlu berkoordinasi dengan para ahli mengenai gugatan tersebut.
Menurut Yuyuk, surat permintaan KPK juga sudah diterima PN Jaksel.
"Suratnya sudah diterima oleh PN Jaksel hari ini," kata Yuyuk.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.