Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung HDHM dalam Proyek QCC Sesuai Aturan

Kompas.com - 07/01/2016, 10:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mempersoalkan penunjukan langsung pabrikan asal China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) oleh jajaran direksi PT Pelindo II untuk mengadakan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di tiga pelabuhan.

Dalam perkara itu, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Lino mengklaim bahwa penunjukan langsung tersebut telah sesuai aturan internal perusahaan.

Menurut dia, hal itu sudah jadi dasar hukum yang kuat untuk melandasi penunjukan langsung. (Baca: Lino Akui Ada Ketidakcermatan dalam Pengadaan QCC, tetapi

"Syarat penunjukan langsung dari perusahaan itu, pertama, dua kali gagal lelang sudah boleh menunjuk langsung pengadaan barang," ujar Lino saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta pada Rabu (6/1/2016).

Syarat pertama, kata Lino, sudah terpenuhi. Sebab, lelang pengadaan itu sudah dilakukan sejak tahun 2007. (baca: RJ Lino: Aneh, Saya Jadi Tersangka Pas Menit-menit Akhir Pimpinan KPK Berganti)

Namun, lelang selalu gagal karena salah satu poin syarat lelang, yakni mengharuskan untuk mengikutsertakan perusahaan lokal. Sementara, jarang ada agen lokal yang merakit struktur container crane.

Setidaknya, jajaran direksi sebelum dirinya menjabat telah sembilan kali gagal dalam melaksanakan lelang. (Baca: RJ Lino: Lucu jika Saya Dibilang Merugikan Negara)

Syarat kedua, yakni penunjukan langsung bisa dilakukan untuk jenis 'critical asset'. Container crane, kata Lino, merupakan aset kritis di satu pelabuhan.

Jika tidak ada derek kontainer, maka aktivitas pelabuhan dipastikan lumpuh total. Imbasnya, perekonomian pun bisa mandek.

"Bisa dicek di berita pada saat itu, telah terjadi penumpukan 9.000 kontainer. Itu sudah macet total. Jadi pengadaan twin lift memang sangat diperlukan. Lagi pula kondisi itu juga enggak ditanya sama menteri. Lalu yang harusnya disebut merugikan negara itu siapa? Saya? Ya yang membiarkan itu kan harusnya. Saya malah bantuin masyarakat," ujar Lino.

Syarat penunjukan langsung itu, kata Lino, diperkuat dengan payung hukum Peraturan Kementerian BUMN Nomor 5 Tahun 2008 tentang Critical Asset.

Lantas terkait penunjukan langsung tersebut tetap dipersoalkan penyidik KPK, Lino tidak mau ambil pusing. Dia merasa apa yang dilakukannya benar dan memberikan dampak positif yang besar bagi pemerintah dan masyarakat pada waktu pengadaan QCC itu.

Oleh sebab itu, dia memilih menempuh jalur praperadilan untuk membuktikannya. (Baca: KPK Pastikan Gugatan Praperadilan RJ Lino Tak Ganggu Penyidikan)

Lino dianggap melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya dan korporasi melalui pengadaan tiga unit QCC.

Ia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com