JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenoek memastikan tidak ada penambahan anggaran di lima wilayah yang proses Pilkadanya ditunda.
"Pelaksanaan Pilkada yang tertunda tetap ikut anggaran 2015, meski dilaksanakannya 2016. Itu tetap dihitung sebagai bagian tak terpisah," ujar Donny di kantornya di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Donny memastikan, hal tersebut tetap sesuai dengan aturan hukum yang memayunginya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Mendagri Nomor 44 dan 51.
Donny menambahkan, jika ada kekurangan anggaran, penyelenggara dapat menggunakan anggaran tahun 2016. Pertanggungjawaban penggunaannya diserahkan melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2016.
"Intinya pakai saja apa yang ada di kas karena itu kewajiban. Nanti bunyinya, terdapat beban pengeluaran akibat pengunduran pilkada 2015 menjadi 2016," ujar Donny.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap lima daerah yang tertunda pilkadanya lantaran putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dapat melakukan pencoblosan pada Januari 2015, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih dapat digelar Maret 2016.
Lima daerah yang tertunda, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Manado, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.