JAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta menuntut penyidik Bareskrim Polri untuk membebaskan Yulianus Paonganan.
Tuntutan itu disuarakan lewat demonstrasi di depan Kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (21/12/2015) siang.
Salah seorang pimpinan aksi demonstrasi, Asep Irama, mengatakan, ada tiga alasan mengapa penyidik harus membebaskan pemilik akun Twiter bernama @ypaonganan tersebut.
"Pertama, pasal yang menjerat tidak adil bagi dia. Sangat lemah," ujar Asep seusai berunjuk rasa.
Hal tersebut dinilai tidak adil lantaran polisi dianggap malah tutup mata terhadap pornoaksi yang ada di sekitar.
"Misalnya, klub malam di Mangga Besar, Kota. Harusnya yang mengandung pornoaksi seperti itu yang ditangkap, bukannya Ongen (Yulianus Paonganan)," kata mahasiswa Universitas Bung Karno angkatan 2014 itu.
Kedua, apa yang diunggah Paonganan dan dipersoalkan penyidik, lanjut Asep, adalah bentuk kebebasan berpendapat.
Tulisan tanda pagar #papadoyanl**te menurut Asep adalah ekspresi seseorang yang dilindungi undang-undang.
"Tulisan itu seharusnya dipersepsikan sebagai ekspresi, dan ekspresi itu dijamin oleh undang-undang," ujarnya.
Ketiga, polisi seharusnya mempertimbangkan profesi Paonganan sebagai dosen dan ahli di bidang maritim.
Asep mengatakan, dengan ditahannya Paonganan selama ini, kebutuhan akan pendidikan bagi mahasiswa pasti terabaikan.
"Oleh sebab itu, kami berpendapat, bebaskan Ongen. Selamatkan demokrasi," ujar Asep.
Paonganan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.