Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?

Kompas.com - 17/12/2015, 10:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

MKD menerima pengunduran itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR per 16 Desember 2015.

Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

Jadi, Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak?

"Enggak ada (keputusan bersalah atau tidak). Jadi, kita tadi memutuskan menerima pengunduran diri Pak Setya Novanto. Itu saja keputusannya, clear," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad seusai sidang pembacaan putusan.

Dasco menilai, surat pengunduran diri Novanto ini sudah sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Nantinya, surat pengunduran diri Novanto akan dibacakan di rapat paripurna. (Baca: Berakhirnya Drama Kasus Minta Saham di MKD...)

"Kan semua menghendaki Pak Setya Novanto itu kemudian diberikan sanksi diberhentikan. Nah, sementara dia sudah ngasih surat pengunduran diri. Mau diapain lagi? Dipenjara? Diapain? Ini kan pelanggaran etik," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, tak menampik langkah Novanto mengundurkan diri jelang pembacaan putusan itu merupakan strategi untuk meloloskan diri dari jeratan sanksi.

Sebelum surat itu dibacakan, 17 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing. (Baca: Novanto Mundur, Pertarungan Bakal Terjadi antara KIH-KMP dan di Internal Golkar)

Sebanyak 10 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Adapun tujuh anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran kode etik berat dan mengusulkan pembentukan panel. (Baca: Setya Novanto: Demi Masa Depan Bangsa, Saya Mundur...)

"Kalau tak mundur pun dia akan kena pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR," kata Sudding.

Setelah surat pengunduran diri Novanto dibacakan, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD pun merasa tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sedang dan pencopotan sebagai Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf...)

Sudding yang sejak awal tegas menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik ini pun menerima putusan tersebut.

"Dari sisi kemanusiaan, janganlah kita sebagai orang Timur orang sudah jatuh, mau kita buat dia tertimpa tangga lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com