Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Satwa Liar yang Dilindungi via Media Sosial Meningkat Tajam

Kompas.com - 02/12/2015, 16:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejahatan penjualan satwa liar yang dilindungi di Indonesia melalui media sosial meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani.

Sepanjang tahun 2015, direktoratnya telah menangani 23 perkara kejahatan satwa liar dan dilindungi.

Jumlah ini, menurut Yazid, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sejauh ini angkanya meningkat, baik tindak pidananya maupun konsumennya yang juga makin meluas," ujar Yazid di Kompleks Mabes Polri, Rabu (2/12/2015).

Salah satu perkara besar yang baru diungkap polisi adalah penggerebekan lokasi gudang di Surabaya, Jawa Timur, yang berisi fragmen tubuh satwa liar yang dilindungi.

Di lokasi itu polisi menyita ratusan kilogram daging penyu, perisai penyu, kuda laut kering, dan tanduk rusa.

Penjualan fragmen tubuh satwa liar dan dilindungi itu, kata Yazid, menggunakan sistem online. Pelaku yang berinisial AA menggunakan sebuah akun di salah satu situs online untuk memperdagangkan barang ilegal itu.

Yazid mengatakan, meningkatnya kejahatan terhadap satwa liar dan dilindungi disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat atas klasifikasi mana yang termasuk dilindungi dan mana yang tidak.

Selain itu, tentunya faktor keuntungan yang membuat kejahatan jenis itu terus berkembang.

"Tetapi, kami terus bekerja. Di samping upaya penegakan hukum yang tegas, kami juga terus melibatkan aktivis lingkungan hidup untuk menyosialisasikan kejahatan terhadap satwa dilindungi ini agar benar-benar stop," ujar Yazid.

Penyidik di direktoratnya juga telah bekerja sama dengan Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri untuk mengawasi jika ada aktivitas di dunia maya yang diduga mengandung unsur kejahatan terhadap satwa liar dan dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com