Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo Sebut Rp 200 Juta Permintaan Rio Capella untuk "Ngopi-ngopi"

Kompas.com - 23/11/2015, 13:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pemberian Rp 200 juta oleh istrinya, Evy Susanti, merupakan permintaan dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Permintaan itu, kata Gatot, disampaikan Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, teman Rio, kepada Evy.

"Kalau permintaan Sisca kepada istri saya untuk uang ngopi-ngopi. Katanya Sisca atas permintaan Rio Capella," ujar Gatot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Gatot mengatakan, ngopi-ngopi hanya sekadar istilah untuk uang imbal jasa kepada Rio karena telah mendorong upaya islah.

Diketahui, Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berkonflik, akhirnya diislahkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta. Pemberian itu, kata Gatot, diberikan usai islah yang dilakukan pada 19 Mei 2015.

"Kan dia yang mendorong memediasi terjadinya islah saya dengan Wagub, seperti jasanya Pak Rio untuk islah," kata Gatot.

Gatot mengaku percaya dengan permintaan uang dari Sisca karena merupakan teman dekat Rio. Gatot pun meyakini, Rio dapat membantu proses islah karena merupakan petinggi partai Nasdem, partai yang menaungi Erry juga.

"Posisinya (Rio) Sekjen, bisa disebut tangan kanan sang ketua," kata Gatot.

Namun, Gatot membantah uang yang diberikan kepada Rio untuk memengaruhi suatu perkara di Kejaksaan Agung.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Evy Susanti mengakui bahwa pemberian uang kepada Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membahas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.

"Pak Rio bilang ke saya, nanti coba bicara dengan Jaksa Agung, tetapi pelan-pelan, tidak bisa cepat karena tidak bisa diintervensi," kata Evy, menirukan ucapan Rio dalam persidangan pekan lalu.

Namun, Evy mengaku tidak pernah menanyakan lagi kepada Rio apakah janjinya akan bertemu dengan Prasetyo dipenuhi atau tidak.

Sementara itu, Rio sebelumnya telah membantah bahwa ia menjanjikan bertemu dengan Prasetyo ataupun orang kejaksaan lainnya untuk membahas kasus bansos.

Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Kaligis. Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta.

Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com