Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Seluruh Komisioner KPU Surabaya

Kompas.com - 26/10/2015, 16:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak terbukti lalai dalam melakukan verifikasi data pencalonan Dhimam Abror sebagai calon wakil wali kota Surabaya.

Oleh karena itu, DKPP memutuskan agar nama baik seluruh komisioner KPU Kota Surabaya direhabilitasi.

Perkara ini muncul setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Didik Prasetiyono, mengadukan seluruh komisioner KPU Kota Surabaya kepada DKPP. Adapun para komisioner yang diadukan itu adalah Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin dan empat anggotanya, yaitu Nurul Amalia, Purnomo Satrio, Miftakhul Gufron, dan Nur Syamsi.

Kepada DKPP, Didik menyampaikan jika seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN.

Didik juga menuding seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak maksimal melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada penghubung PAN serta Partai Demokrat. Sehingga, berkas pencalonan Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.

Selain itu, komisioner KPU Kota Surabaya dan Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi beserta dua anggotanya, Lily Yunis serta M Safwan, juga dianggap tidak melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, dan tidak terbuka dalam proses pelaksanaan pilkada.

"Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan demikian DKPP merehabilitasi nama baik dari para teradu," kata Endang Wihdatiningtyas, saat membacakan putusan DKPP, di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menuturkan, putusan merehabilitasi nama baik komisioner KPU dan ketua serta anggota Panwas Kota Surabaya ditetapkan karena tuduhan pengadu tidak terbukti. Dalam putusan itu juga disertakan kewajiban Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Pelanggaran ringan bisa diberhentikan sementara, kalau berat bisa diberhentikan tetap. Tapi kalau tidak terbukti, direhabilitasi," ucap Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com