Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Sebut Aturan Pembakaran Hutan Hanya untuk Masyarakat Adat

Kompas.com - 23/10/2015, 17:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan semakin meluas. Hingga Kamis (22/10/2015), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya terdapat 2.742 titik api di Indonesia.

Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah dengan titik api terbanyak, yaitu sebanyak 462 titik per Kamis kemarin. Namun, ternyata pembakaran hutan diizinkan di Provinsi Kalimantan Tengah dan tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Terkait hal tersebut, anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Permana Sari menjelaskan, masyarakat Dayak memang secara turun-temurun memiliki adat untuk membakar lahan. Sehingga peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat adat.

"Ini khusus masyarakat adat, bukan pembakaran lahan yang dari perusahaan. Tapi selama ini masih terkendali," kata Permana saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Ia menambahkan, peraturan tersebut memiliki pengecualian dan tidak akan berlaku pada keadaan darurat.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (7) UU 15/2010 yang berbunyi, "Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status 'BERBAHAYA' berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti."

Dengan demikian, Permana mengatakan, seharusnya peraturan itu sudah tidak berlaku karena Kalimantan Tengah sudah menyatakan status darurat sejak September lalu. Namun, Permana mengaku, sosialisasi ke masyarakat merupakan hal yang sulit karena pembakaran hutan telah dianggap hal yang biasa.

Ia mengatakan, peraturan daerah bisa dikaji ulang, tidak hanya bagi Kalimantan Tengah tapi juga daerah lainnya. Itulah sebabnya, menurut Permana, DPD tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Hutan dan Lahan.

Ia berharap, dengan adanya undang-undang tersebut, dapat ditunjuk siapa yang bertanggung jawab apabila ada kebakaran hutan.

"Kami ingin ada badan yang bertanggung jawab. Kalau sekarang kan sepertinya ada kesan ini punya daerah, punya pusat, ini BNPB, BPBD. Seperti ada pengkotakan sehingga tindakannya kurang efektif," ujar Permana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com