"Kami mengharapkan pemerintah segera menerbitkan SK yang menerima pendaftaran Munas Bali," kata Aburizal saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurut Aburizal, Surat Keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta kini tidak sah. Sebab, isi putusan MA mengembalikan pada putusan awal yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam putusan tingkat pertama disebutkan, PTUN membatalkan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan perubahan AD/ART dan personalia DPP Partai Golkar.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut. Aburizal optimistis, pemerintah akan mematuhi keputusan hukum yang ada dan segera menerbitkan SK baru. Selain itu, ia juga telah melayangkan surat kepada Menkumham agar segera menerbitkan SK tersebut.
"Surat sudah dikirimkan hari ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.