Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Lain Diminta Tiru Sikap Nasdem dan Patrice Rio Capella

Kompas.com - 16/10/2015, 00:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh partai politik diminta meniru sikap Partai Nasdem dan Patrice Rio Capella, apabila terjerat dalam kasus hukum. Tak menunggu lama saat? dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Capella langsung menyatakan mundur diri dari Nasdem dan Anggota DPR.

"Proses non aktifnya Rio Capella patut kita apresiasi. Sangat cepat, bahkan ia mundur secara gentleman tanpa diminta parpol. Ini kultur politik yang mesti ditiru partai lain," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiyataullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Pangi menilai, apa yang dilakukan Rio dan Nasdem adalah suatu tindakan yang sangat berani. Apalagi, Rio juga sudah mengakui memang sempat menerima hadiah dari mantan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Ini belum kiamat bagi Nasdem. Waktunya evaluasi, berbenah untuk memastikan tidak ada lagi Rio Capella yang lain setelah kasus ini," ujar dia.

Pangi juga berharap, tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka Rio ini. Meski penetapan Rio Capella sangat cepat, namun dia meyakini KPK sudah bekerja berdasarkan prinsip hukum dan aturan yang berlaku.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka Kasus Gratifikasi)

Penetapan status ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, dalam surat pemanggilan KPK yang diterima Selasa pekan lalu, disebutkan bahwa Rio akan dimintai keterangan soal menerima hadiah atau janji. Padahal, kata Maqdir, hadiah yang dimaksud telah dikembalikan.

Adapun nilai kerugian negara yang dituduhkan tidak melebihi Rp 1 miliar, sehingga KPK dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan. (Baca: Pengacara Rio Capella Anggap KPK Belum Penuhi Syarat Penetapan Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Nasional
PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

Nasional
Soal Peluang Anies dan PDI-P Bersatu, Nasdem: Tak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu

Soal Peluang Anies dan PDI-P Bersatu, Nasdem: Tak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu

Nasional
PDI-P Beri Sinyal Kerja Sama Politik dengan PKB-PPP untuk Pilkada Jateng 2024

PDI-P Beri Sinyal Kerja Sama Politik dengan PKB-PPP untuk Pilkada Jateng 2024

Nasional
Prajurit TNI AD Bunuh Diri di Bogor, KSAD Maruli: Lagi Banyak Tren Anak-anak Judi Online

Prajurit TNI AD Bunuh Diri di Bogor, KSAD Maruli: Lagi Banyak Tren Anak-anak Judi Online

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Diberi Ketentraman

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Diberi Ketentraman

Nasional
PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum

PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum

Nasional
Lendutan Tol MBZ Diklaim Lebih Baik dari Teori yang Direncanakan

Lendutan Tol MBZ Diklaim Lebih Baik dari Teori yang Direncanakan

Nasional
PBNU Pastikan Sudah Buat Perusahaan untuk Kelola Usaha Tambang

PBNU Pastikan Sudah Buat Perusahaan untuk Kelola Usaha Tambang

Nasional
Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Nasional
Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasional
TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

Nasional
Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Nasional
Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Nasional
PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com