Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Pernyataan Ketua KY soal Hakim Sarpin Bukan Pidana

Kompas.com - 09/10/2015, 01:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri memeriksa Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Kamis (8/10/2015). Zainal diperiksa sebagai saksi ahli meringankan dengan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldy, yakni Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Usai pemeriksaan, Zainal yang pernah ditunjuk sebagai salah satu moderator debat calon presiden dalam perhelatan Pilpres 2014 lalu tersebut mengatakan bahwa pernyataan Suparman soal Sarpin di media massa tidak tepat jika masuk ke ranah pidana.

"Karena dia (Suparman) menyampaikan dalam rangka menjalankan tugas. Tugasnya, salah satunya mengawasi hakim. Salah satunya hakim Sarpin," ujar Zainal di Kompleks Mabes Polri, Rabu sore.

Zainal juga telah meneliti kalimat Suparman di sejumlah media massa yang dilaporkan Sarpin sebagai bentuk pencemaran nama baik serta fitnah. Menurut Zainal, pernyataan Suparman di sejumlah media massa itu sama sekali tidak mencemarkan nama baik hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Pencemaran nama baiknya di sisi mana saya enggak bisa mellihat. Normal-normal saja itu beritanya," ujar Zainal.

Zainal menyayangkan mengapa peristiwa itu bisa sampai masuk ke ranah pidana. Dia tidak dapat membayangkan jika peristiwa serupa Suparman dan Sarpin itu terjadi di tingkatan eksekutif dan legislatif negara ini. Bisa-bisa, masing-masing lembaga tinggi negara tersebut saling lapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kalau melakukan pengawasan lalu dituduh mencemarkan nama baik kan bahaya. Kan bisa rusak struktur ketatanegaraan kalau cara berpikirnya seperti itu," ujar Zainal.

Pemeriksaan Zainal, diakuinya, tidak lama, yakni hanya sekitar satu jam. Penyidik hanya bertanya soal pandangannya atas perkara tersebut.

Perkara ini diawali dari laporan Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, 30 Maret 2015. Sarpin melaporkan dua Komisioner Komisi Yudisial yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap dirinya. Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang itu, Sarpin memutuskan memenangkan Budi Gunawan sehingga status tersangkanya gugur.

Belakangan, penyidik menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Dalam perjalanan pemeriksaan, kedua tersangka meminta penyidik untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com