JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mencari cara terbaik untuk menyelesaikan pro dan kontra tentang tudingan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. Dia meminta agar dalam proses itu, wacana penghentian kasus yang dialami Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak dibesar-besarkan.
"Kita lagi lihat, enggak usah digede-gedein-lah. Kita paham, nanti kita cari solusi yang paling baik bagaimana," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Senin (5/10/2015) malam.
Luhut menyatakan, Presiden belum membuat keputusan soal itu, termasuk terkait permintaan sejumlah akademisi kepada Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menghentikan penuntutan kasus itu. Pendiri Detasemen 81 Antiteror Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu mengimbau semua pihak lebih baik melihat ke depan dan tidak lagi mengungkit peristiwa lalu.
"Kita enggak usah ngomongin yang lalu-lalu lagi-lah. Kita yang penting sekarang bagaimana cari way out-nya yang pas, biar semua juga enak, tidak ada yang dipermalukan," ujar dia.
Dikutip dari harian Kompas, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan para akademisi untuk memerintahkan bawahannya menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Bambang. Presiden akan menjadikan permintaan para akademisi itu sebagai bahan masukan dalam mengambil keputusan.
"Ini masukan-masukan yang baik. Nanti saya pertimbangkan, sangat saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (3/10/2015).
Permintaan itu muncul dari 64 akademisi sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Mereka memberi masukan kepada Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau tindakan hukum lain atas nama keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa Bambang. Langkah ini dibutuhkan karena kasus itu berpotensi menjadi catatan buruk pemberantasan korupsi.
Akademisi yang turut mendukung gerakan ini antara lain Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Komariah Emong S, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Bismar Nasution, dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Yunus Husein.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, para akademisi menilai, ada dugaan kriminalisasi dalam kasus Bambang. Sebagai panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi harus menyadari bahwa kasus Bambang terus berlanjut. Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan perintahnya untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi (Kompas, 3/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.