Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Effendi Gazali: Pernyataan Pimpinan KY soal Sarpin Bukan Penghinaan

Kompas.com - 05/10/2015, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (5/10/2015). Kepada penyidik, Effendi menjelaskan bahwa pernyataan Taufiq soal hakim Sarpin Rizaldi bukanlah penghinaan.

"Dalam hal ini, pernyataan Pak Taufiq soal Sarpin adalah sebuah kritik, bukan penghinaan," ujar Effendi, seusai memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Senin sore.

Menurut Effendi, seorang pejabat publik harus siap untuk dikritik dalam semua proses pengambilan kebijakan yang memengaruhi kehidupan publik. Menurut dia, apa yang dikatakan Taufiq terhadap kebijakan Sarpin adalah sebuah kritik, sebab putusan Sarpin dalam pengadilan juga berpengaruh terhadap publik.

Selain itu, pernyataan Taufiq yang mengomentari putusan Sarpin didasarkan pada alasan dan argumentasi yang sesuai. Menurut Effendi, jika kritik tersebut tidak berdasar dan disampaikan tanpa alasan yang logis, maka hal kritik tersebut baru bisa dikatakan sebagai penghinaan.

"Seperti Rizal Ramli yang pernah bilang pemerintah Jokowi malas dan tidak kreatif, dia juga bilang Jokowi-Jusuf Kalla adalah raja tega. Tapi dia tidak dihukum, tidak dipidanakan, bahkan dijadikan menteri. Ini karena yang dikatakan kritik terkait kebijakan publik," kata Effendi.

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sarpin menggunakan tulisan di media massa yang menurut dia telah mencemarkan nama baiknya sebagai alat bukti saat melaporkan kedua pimpinan KY tersebut. Menurut Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, alat bukti tulisan di media massa dan keterangan ahli bahasa sudah cukup menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com