Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Jamin Tak Akan Bedakan Kasus yang Libatkan Korporasi

Kompas.com - 02/10/2015, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan bahwa polisi tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus kebakaran hutan. Terlebih lagi jika diketahui kasus kebakaran hutan itu disebabkan oleh perusahaan yang diduga memiliki kedekatan dengan kalangan eksekutif.

"Kalau ada buktinya kenapa tidak berani menindak? Hukum berlaku sama, kalau ada fakta hukum, kita pasti proses, bawa ke pengadilan," ujar Badrodin, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Badrodin menjelaskan bahwa proses pidana harus melalui suatu pembuktian fakta-fakta hukum. Bagi perusahaan atau koorporasi yang terbukti bersalah, bisa saja tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi.

Sanksi administrasi misalnya dengan membekukan izin perusahaan. Bisa juga dengan memberikan predikat sebagai perusahaan dengan catatan buruk. Dengan demikian, korporasi yang bersangkutan akan kesulitan saat ingin memeroleh izin di tempat lain.

"Sanksi administrasi mungkin bisa membuat lebih jera ketimbang proses hukum pidana yang hanya kepada pegawainya, tapi pemiliknya tidak dikenai sanksi," kata Badrodin.

Saat ini terdapat 232 laporan polisi yang terkait dengan kasus pembakaran hutan dan lahan. Untuk kasus yang sedang ditangani, sebanyak 25 kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan sebanyak 152 kasus sudah dalam tahap penyidikan.

Kemudian, kasus yang sudah ditangani dan berkasnya sudah lengkap di kejaksaan, jumlahnya mencapai 23 kasus. Sementara yang sudah ke pelimpahan berkas tahap II sebanyak 32 kasus. Selain itu, terkait kasus pembakaran hutan, polisi sudah menetapkan 203 orang sebagai tersangka, dan 9 korporasi yang diduga bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com