Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Regulasi untuk Lindungi Pejabat Gunakan Anggaran Segera Tuntas

Kompas.com - 22/09/2015, 17:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan setidaknya dua aturan untuk memberikan perlindungan terhadap praktik penggunaan anggaran negara yang digunakan dalam proyek pembangunan. Dua regulasi itu adalah Peraturan Presiden Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Pemerintah terkait Adiminstrasi Pemerintahan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Perpres Percepatan Proyek Strategis Nasional akan tuntas pekan depan. Isinya akan mengatur soal serapan anggaran dan pengerjaan proyek infrastruktur strategis.

"Di dalamnya memang ada yang disampaikan Presiden kepada para penegak hukum, terutama kepolisian, kejaksaan juga kepala daerah di Bogor pada 24 Agustus yang lalu, itulah yang kemudian beberapa bagian diterjemahkan dalam perpres tersebut," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2015).

Selain perpres, pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. PP itu saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Pramono menjabarkan, ada tiga hal yang secara spesifik akan diatur dalam perpres dan PP itu terutama terkait dengan upaya penegakan hukum. Pertama, sebut Pramono, tidak ada kebijakan yang bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan yang bersifat administratif diselesaikan secara administratif sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, selama 60 hari kalau ada temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka penegak hukum diminta tidak ikut campur terlebih dulu. "Jadi penegak hukum memberikan kesempatan kepada pemda untuk melakukan perbaikan," ucap dia.

Pramono menyatakan, apabila regulasi ini dikeluarkan, maka akan menjadi payung hukum yang pasti bagi aparat di daerah mau pun pusat. "Sehingga mereka jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dan ada aturan hukum yang melindunginya," tutur mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com