JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) yang menangani perkara hukum pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yakin bahwa kepolisian tidak mempunyai cukup bukti untuk menuntut keduanya secara pidana. Kepolisian dinilai hanya ingin mencopot Abraham dan Bambang dari jabatan pimpinan KPK.
"Kenapa penting Abraham Samad jadi tersangka? Karena konsekuensinya Abraham berhenti dari pimpinan KPK. Dalam skema kriminalisasi, target polisi sebenarnya sudah selesai," ujar Muji Kartika Rahayu, salah satu anggota Taktis di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Menurut Muji, dengan status Abraham dan Bambang yang sudah nonaktif, keinginan polisi sudah tercapai. Dengan demikian, polisi sebenarnya tidak lagi mementingkan pengumpulan bukti yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada keduanya.
Anggota Taktis lainnya, Julius Ibrani, mengatakan, hingga saat ini polisi tidak pernah menunjukkan bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Abraham sebagai tersangka. Misalnya, penyidik tidak bisa menunjukkan kartu keluarga asli yang disebut digunakan Abraham saat melakukan pemalsuan dokumen.
Bahkan, penyidik diduga hanya menggunakan fotokopi kartu keluarga sebagai bukti utama. Muji menambahkan, ketika memeriksa Abraham, polisi justru sibuk mengajukan bukti foto Abraham dengan Feriyani Lim, yang terkait dalam sangkaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham.
Selain itu, saat polisi melakukan rekonstruksi, tidak ada satu pun yang menunjukkan Abraham menyerahkan dokumen kartu keluarga kepada camat.
Dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK muncul setelah lembaga antirasuah itu menetapkan perwira Polri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, putusan praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi kemudian memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Putusan itu pun menuai kontroversi. Sebab, Sarpin menganggap Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Budi Waseso, membantah pernyataan yang menyebutkan Polri sedang mengkriminalisasi pimpinan KPK. Budi mengklaim bahwa saat itu Bareskrim Polri masih melakukan koordinasi dengan KPK dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.