Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Hanya Ingin Copot Abraham dan BW dari Pimpinan KPK

Kompas.com - 17/09/2015, 20:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) yang menangani perkara hukum pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yakin bahwa kepolisian tidak mempunyai cukup bukti untuk menuntut keduanya secara pidana. Kepolisian dinilai hanya ingin mencopot Abraham dan Bambang dari jabatan pimpinan KPK.

"Kenapa penting Abraham Samad jadi tersangka? Karena konsekuensinya Abraham berhenti dari pimpinan KPK. Dalam skema kriminalisasi, target polisi sebenarnya sudah selesai," ujar Muji Kartika Rahayu, salah satu anggota Taktis di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Menurut Muji, dengan status Abraham dan Bambang yang sudah nonaktif, keinginan polisi sudah tercapai. Dengan demikian, polisi sebenarnya tidak lagi mementingkan pengumpulan bukti yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada keduanya.

Anggota Taktis lainnya, Julius Ibrani, mengatakan, hingga saat ini polisi tidak pernah menunjukkan bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Abraham sebagai tersangka. Misalnya, penyidik tidak bisa menunjukkan kartu keluarga asli yang disebut digunakan Abraham saat melakukan pemalsuan dokumen.

Bahkan, penyidik diduga hanya menggunakan fotokopi kartu keluarga sebagai bukti utama. Muji menambahkan, ketika memeriksa Abraham, polisi justru sibuk mengajukan bukti foto Abraham dengan Feriyani Lim, yang terkait dalam sangkaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham.

Selain itu, saat polisi melakukan rekonstruksi, tidak ada satu pun yang menunjukkan Abraham menyerahkan dokumen kartu keluarga kepada camat.

Dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK muncul setelah lembaga antirasuah itu menetapkan perwira Polri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, putusan praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi kemudian memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Putusan itu pun menuai kontroversi. Sebab, Sarpin menganggap Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Budi Waseso, membantah pernyataan yang menyebutkan Polri sedang mengkriminalisasi pimpinan KPK. Budi mengklaim bahwa saat itu Bareskrim Polri masih melakukan koordinasi dengan KPK dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com