Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah TKI Elikah di Abu Dabhi, Tak Digaji, Luntang-lantung hingga Nyaris Diperkosa

Kompas.com - 15/09/2015, 09:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Di KBRI, Elikah mengaku tidak mendapatkan perlakuan selayaknya korban. Petugas bahkan tak melakukan wawancara atas apa yang telah menimpanya. Elikah hanya diperiksa secara fisik karena dikira membawa barang-barang terlarang.

Setelah itu, ia ditempatkan di ruang kosong tak berperabot. Di situlah Elikah tinggal sementara.

"Ya, tidur di situ, enggak pakai alas apa-apa, ubin langsung aja. Untungnya dikasih makan saja," ujar ibu satu anak tersebut.

Pada Februari 2015, Elikah kemudian dideportasi ke tanah air. Namun, proses pemulangannya tidak diurus oleh KBRI, melainkan oleh orang dari tempat penampungannya di Abu Dabhi di mana Elikah berhasil melarikan diri.

Sesampainya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Elikah yang hanya seorang diri dan mengaku tak membawa uang sepeserpun nyaris menjadi korban perdagangan manusia lagi oleh pengelola PT Bhayangkara.

Mereka mengaku kakak dan pamannya yang hendak menjemput Elikah ke kampung halaman. Takut kisahnya terulang lagi, ia menangis. Elikah lalu memeluk seorang anggota TNI agar tidak dibawa oleh orang agensi itu. Anggota TNI itu sempat tak percaya dengan Elikah.

Namun, saat Elikah meminta dia menelpon orangtua di Cirebon, barulah ia dipercaya. Anggota TNI itu lalu mengamankan Elikah.

Lapor polisi

Pada 9 Februari 2015, Elikah didampingi aktivis dari Formigran membuat laporan soal dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan penempatan TKI tak sesuai prosedur. Laporan Elikah tercatat dalam LP Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim. Terlapor adalah pengelola penyalur tenaga kerja di PT Bhayangkara.

Terlapor disangka melakukan perdagangan manusia dan menempatkan TKI tidak sesuai prosedural sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP atau Pasal 102 ayat (1) huruf b, Pasal 103 ayat (1) huruf f UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI juncto Pasal 55 KUHP.

Kompas.com mengonfirmasi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto untuk mengetahui kelanjutan perkara Elikah. Namun, hingga Selasa (15/9/2015) ini, tak kunjung mendapatkan jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com