Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel: Capim KPK Jadi Tersangka Terkait Kejahatan Keuangan

Kompas.com - 31/08/2015, 18:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Garnasih mengaku, dirinya telah melihat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat seorang calon pimpinan KPK.

Ia mengungkapkan, seorang calon pimpinan KPK itu disangka terlibat dalam tindak pidana ekonomi khusus atau berkaitan dengan kejahatan keuangan.

Yenty menjelaskan, dirinya langsung meminta klarifikasi Bareskrim Polri pada Jumat (28/8/2015) sore, setelah Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengungkapkan ada seorang calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka. (Baca: Kabareskrim Sebut Satu Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka)

Ia mengaku datang mewakili Pansel KPK sekaligus sebagai anggota yang bertanggungjawab terhadap penelusuran rekam jejak seluruh calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Polri, Badan Intelijen Negara, PPATK, dan Kejaksaan Agung.

"Karena ini pidana, sejauh tidak boleh saya lakukan, tidak akan saya lakukan. Tapi saya minta, mana lihat SPDP-nya, dan ditunjukkan," kata Yenty saat dihubungi, Senin (31/8/2015).

Yenty melanjutkan, saat ke Bareskrim Polri, dirinya hanya bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Agung Setya. Sedangkan klarifikasi dari Kabareskrim hanya ia lakukan melalui sambungan telepon. (baca: "Publik Berhak Tahu Siapa Capim KPK yang Jadi Tersangka")

Dari Bareskrim, Yenty mengaku mendapat penjelasan bahwa kasus yang menjerat seorang calon pimpinan KPK ini sudah mulai diselidiki sejak empat bulan lalu. Status tersangka secara resmi baru ditetapkan beberapa hari lalu karena alasan pemenuhan alat bukti.

"Saya enggak tahu ini kasus korupsi apa bukan, tapi ditulis (dalam SPDP) berkaitan dengan kejahatan keuangan," ujarnya. (baca: 8 Nama Akan Diserahkan ke Jokowi, Pansel Minta Tak Ada Lagi Tersangka Capim KPK)

Secara pribadi, Yenty tidak terlalu mempermasalahkan jika Bareskrim Polri tidak mengungkap identitas calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka itu. Ia hanya berharap kasusnya segera diproses oleh Bareskrim.

"Saya sudah tahu namanya dan pansel sudah memutuskan calon itu tidak akan diloloskan," kata Yenty.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pihaknya belum menerima SPDP perkara yang menyangkut calon pimpinan KPK dari penyidik Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com