Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jangan Pilih Capim KPK Hanya untuk Perwakilan Instansi

Kompas.com - 20/08/2015, 18:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Saldi Isra mengingatkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar jangan meloloskan calon Pimpinan KPK berdasarkan asal instansi mereka. Apalagi, jika alasan meloloskan hanya untuk memenuhi representasi keterwakilan instansi.

"Pemilihan tidak harus mewakili institusi, tetapi memilih orang-orang yang baik," kata Saldi saat diskusi  'Menyandera (Seleksi) Pimpinan KPK', di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Saldi menyarankan, para calon yang berasal dari instansi tertentu sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum terpilih sebagai calon yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan pada diri calon tersebut.

"Kalau bisa mereka harus mundur dulu," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah tidak relevan bagi Pansel untuk memilih calon pimpinan berdasarkan keterwakilan instansi. Saldi mencontohkan, ketika Antasari Azhar mundur dari posisi Ketua KPK, ia tak digantikan oleh orang lain yang berasal dari Kejaksaan Agung.

"Antasari justru diganti oleh Busyro Muqoddas," kata dia.

Sementara itu, Manager Anticorruption Information Center Transparency International Indonesia (TII), Ilham B Saenong mengatakan, masyarakat justru akan bertanya kepada Pansel jika mereka meloloskan calon Pimpinan KPK hanya berdasarkan keterwakilan instansi.

Ilham mengatakan, lahirnya KPK merupakan dorongan dari masyarakat yang kurang puas atas kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, jika ada capim KPK yang berasal dari kedua instansi itu, sebaiknya mereka memperbaiki institusi asal mereka daripada bergabung ke KPK.

"Upaya yang dilakukan KPK selama ini seharusnya menjadi trigger mechanism untuk membersihkan lembaga mereka. Kasus simulator SIM misalnya, KPK telah mencontohkan upaya pembersihan lembaga," kata Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com