Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Kompas.com - 19/08/2015, 12:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, meminta kepada hakim untuk menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK). Sidang itu sedianya diselenggarakan hari ini, tetapi Hadi belum memiliki dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

"Kami menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK hingga tanggal 9 September 2015," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Sidang ini digelar setelah KPK telah menyerahkan memori PK atas putusan PN Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonan praperadilan Hadi pada Selasa (28/7/2015). KPK menganggap hakim tunggal Haswandi, yang menangani praperadilan itu, telah membuat keputusan membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hadi merasa perlu menunjuk tim kuasa hukum lantaran menganggap argumen yang disampaikan KPK di dalam memori kasasi itu rumit. Sebagai orang awam, ia mengaku kurang memahami alasan yang disampaikan KPK di dalam permohonan itu.

"Bagi kami sebagai orang awam dan tidak mengerti proses dan prosedur dalam perkara PK, alasan-alasan dan dasar hukum yang disampaikan pemohon sangat sulit untuk kami pahami," ujarnya.

Hakim ketua I Ketut Tirta menolak permohonan penundaan tersebut. Ia beralasan waktu penundaan itu terlalu lama. "Kami beri waktu hingga pekan depan bagi saudara pemohon untuk didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

PN Jaksel sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. (Baca: Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Kabulkan Permohonan Hadi Poernomo)

Hakim juga menganggap penyelidik maupun penyidik KPK itu belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.

KPK menganggap putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut KPK, dalam banyak tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan oleh aparat bukan Polri, seperti dalam kasus tindak pidana kehutanan, lingkungan, imigrasi, pajak, hingga bea dan cukai. (Baca: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo)

KPK menilai putusan Haswandi itu sebagai permasalahan serius bagi penegakan hukum, tak hanya soal korupsi. Putusan itu juga berdampak pada kemungkinan tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Nasional
Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Nasional
Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Nasional
Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com