Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Dukung Pengaturan Sanksi dalam RUU Disabilitas

Kompas.com - 13/08/2015, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapakan percepatan pembahasan rancangan undang-undang tentang disabilitas. Khofifah mendukung pengaturan pemberian sanksi, terutama bagi para penegak hukum dalam sistem peradilan yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas.

"Kalau tidak ada sanksi, tidak akan ada punishment bagi pelanggar hak disabilitas. Setiap undang-undang tidak akan efektif tanpa ada punishment," ujar Khofifah saat ditemui seusai membuka Seminar bertema "Kesetaraan Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan" di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Menurut Khofifah, meski Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas masih bisa digunakan, tetapi pada dasarnya undang-undang tersebut belum memuat sanksi pidana bagi para pelaku diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. (baca: KY Dorong Kesetaraan dalam Sistem Peradilan bagi Penyandang Disabilitas)

Secara khusus, ia menyinggung pemenuhan hak untuk mendapat kesetaraan hukum dan perlakuan yang setara dalam sistem peradilan. Selain itu, menurut Khofifah, dalam Konvensi tentang Penyandang Disabilitas, yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, terdapat 26 komponen yang perlu dimasukan dalam RUU tentang disabilitas.

Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut pada intinya mengatur bahwa negara wajib memenuhi, menghormati dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses dan sistem hukum.

"Akan sangat banyak elemen yang kita butuhkan, misalnya lawyer untuk pendampingan. Misalnya penyediaan advokat yang memiliki kesadaran untuk membantu penyandang disabilitas," kata Khofifah.

RUU tentang disabilitas adalah salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. Saat ini draf mengenai RUU tersebut baru mencapai 39 pasal. Rencananya, DPR akan mulai membahas RUU tentang disabilitas pada masa sidang yang akan datang. (baca: RUU Penyandang Disabilitas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com