Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Perwakilan Pemerintah Filipina, Jaksa Agung Pastikan Mary Jane Tetap Dieksekusi

Kompas.com - 29/07/2015, 19:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perwakilan Kementerian Kehakiman Filipina tidak mau memberikan pernyataan seusai bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk membicarakan nasib terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso.

Asisten Sekretaris Departemen Kehakiman Filipina, Neil Simon Silva, yang merupakan bagian dari rombongan, sempat ditanya para wartawan soal hasil pertemuan. Neil mengaku dirinya tak berhak menjawab hasil pertemuan tersebut.

"Silakan tanya ke Jaksa Agung. Kami tidak ada komentar," ujar dia dalam bahasa Inggris, di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015).

Pernyataan demikian juga dilontarkan Neil ketika disinggung perihal eksekusi mati Mary Jane yang ditunda akibat adanya proses hukum baru Mary Jane di Filipina, termasuk saat ditanya apakah kedatangan mereka ke kejaksaan adalah untuk memberi bukti baru perkara hukum Mary Jane di Filipina supaya status terpidana mati dapat dibatalkan.

"Kita tidak bisa mengomentari bukti karena itu sedang dibahas oleh pihak yang berwenang (di Filipina)," lanjut Neil.

Seperti diberitakan, pejabat Kementerian Kehakiman dan Duta Besar Filipina di Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu siang. Mereka berkoordinasi terkait nasib Mary Jane. Jaksa Agung HM Prasetyo pun menegaskan bahwa kedatangan mereka tak mengubah keputusan hukum atas Mary Jane.

"Saya tegaskan, apa pun, misalnya permintaan mereka adalah membebaskan MJ (Mary Jane), itu sulit dilakukan karena, di Indonesia, dia sudah terbukti menyelundupkan narkotika," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Rabu siang.

Prasetyo tak menampik ada perkara di Filipina bahwa Mary Jane ditempatkan sebagai korban perdagangan manusia. Namun, Prasetyo mengatakan, status itu sama sekali tidak akan memengaruhi hukuman di Indonesia, apalagi menggugurkan eksekusi mati.

Hukum di Indonesia, Prasetyo melanjutkan, hanya mengakomodasi putusan perkara tersebut sebagai novum atau bukti baru bagi Mary Jane untuk mengajukan grasi kembali kepada presiden.

"Palingan ya itu saja, putusan sebagai novum pengajuan grasi," ujar Prasetyo.

Mary Jane adalah terpidana mati perkara narkotika. Semula, ia dijadwalkan dieksekusi mati pada April 2015. Namun, jelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran seseorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi Filipina.

Maria, menurut kepolisian setempat, merupakan tersangka perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan kepada Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya untuk menuju Indonesia dengan membawa 2,6 kg heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com